Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Wednesday, 12 Feb 2025, 10:45
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Wednesday, 12 Feb 2025, 10:45      

REDAKSI SUARA RIAU POS

Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 Redaksi Suara Riau Pos.com    
  Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos 
AKTA NOTARIS
ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN

"PT. SUARA RIAU POS"

Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pemimpin Umum / Direktur  : YANSIMON

Pemimpin Perusahaan / Umum : Yansimon 

Pemimpin Redaksi                 : Yansimon ( Wartawan Muda)

Wakil Pemimpin Redaksi.      : (Wartawan Muda).

Penanggung Jawab               : YANSIMON

Sekretaris                               : MUTIFA RINI

Bendahara                              : MUTIFA RINI

Dewan Penasehat Hukum  : AKHIRZA,SH.MH & Drs. SUGINO. SH. ST. ALAM DIKORAMA, A.Md.,SH.

Dewan Penasehat Redaksi :   GALANG 

 

Staf Redaksi

Koordinator Liputan      : EDMON TANTES 

Redaktur Pelaksana      :   EFENDI BASRI 

Staf Redaksi Liputan     : 

Staf Editor                       : DEMON EKA SAPUTRA

Staff Redaksi                  : PUTRA CANDRA ASIEN.

                                             BASO ALIFUDDIN 

Wartawan Daerah:

  • DKI JAKARTA : (Korwil)  Rahmad Hidayat (Kabiro). 
  • JAKARTA BARAT : (Korwil). (KABIRO). 
  • JAWA BARAT : (Kaperwil).
  • JAWA TIMUR : (Korwil) 
  • JAWA TENGAH :  (Korwil), (Wartawan). 
  • BEKASI :
  • KOTA TEGAL : (Kabiro). 
  • KABUPATEN TEGAL : (Kabiro),  (Wartawan), (Wartawan).
  • PEMALANG :  (Kabiro),  (Wartawan). 
  • KABUPATEN BREBES :  (Wartawan).  (Wartawan), (korwil).
  • KABUPATEN SERAGEN : (Kabiro) 
  • KABUPATEN PEKALONGAN : (Kabiro)
  • KABUPATEN KUDUS :  
  • DEMAK :(Kabiro)
  • SEMARANG :
  • BANTEN : (Wakorwil) (Kabiro).
  • Provinsi Aceh :
  • Kabupaten Aceh Tengah : (Kabiro),
  • Kabupaten  Bener Meriah :(kabiro),
  • Propinsi Jambi : (Kaperwil) 
  • Kabupaten Sarolangun : (Kabiro) 
  • KABUPATEN GAYO LUES
  • Provinsi Bangka Belitung : Imam Kusni S.Ag ( Korwil) Bustami ( Kabiro).
  • Kabupaten BANGKA : Imam Kusni S.Ag (Korwil)
  • PANGKAL PINANG : (Korwil) 
  • Kepulauan Riau : Syaiful (Kabiro)  
  • RIAU : Effendi Basri (Staf Redaktur Pelaksana & Korwil) (wartawan)   
  • PEKANBARU : Effendi Basri (Korwil), Ari Aldo (Kabiro),(Wartawan). (wartawan)
  • KABUPATEN PELELAWAN :   (Kabiro), (wartawan) .
  • INDRAGIRI HILIR : Muhammad  (Kabiro)  (Wartawan).  
  • INDRAGIRI HULU :  (Kabiro), (Wartawan). 
  • KABUPATEN KAMPAR  M. Jamil (Kabiro) Afrizal (Wartawan), (wartawan) 
  • KEPULAUAN MERANTI Syaiful (Kabiro)  
  • KABUPATEN SIAK.         : Jufriadi  ( Kabiro). ( Wartawan ).
  • KABUPATEN BENGKALIS  : Effendi Basri (Kabiro),​​​​​​ (Wartawan),  (Wartawan), Syaiful (Wartawan), Sarmon (Wartawan) Baso alifudin (wartawan), 
  • ROHIL : GALANG  (Kabiro/Lulus UKW MUDA) 
  • ROHUL : Harun Zein (Kabiro), Andhy Candra (Wartawan). 
  • DUMAI : JUFRIADI (Kabiro), SARMON (Wartawan)  (Wartawan)   
  • KABUPATEN SIAK : Jufriadi (Kabiro) Doni Naldo (Wartawan) Sudadi (Wartawan) Sularno (Wartawan) Irmawadi (Wartawan) 
  • SUMATRA BARAT: Guslili Harti (Korwil),  (Wakorwil).
  • PADANG : (Wartawan). 
  • PADANG PANJANG : Edmon Tantes (Staf Redaksi),  (Kabiro). Heribless Roesli ( Wartawan )
  • KABUPATEN TANAH DATAR : Edmond Tante(Kabiro).
  • SOLOK : (Wartawan). 
  • DAMASRAYA : (Kabiro)
  • PADANG PARIAMAN:  
  • PARIAMAN  : (Kabiro) 
  • LIMAPULUH KOTA :  
  • PAYAKUMBUH :  
  • BUKITTINGGI:EdmonTantes(Staf Redaksi/Kabiro).(Wartawan) Romi Iki Suheri/ Adek(Wartawan).
  • AGAM:   Guslili Harti (Kabiro),  (Wartawan),
  • PASAMAN BARAT : Ruswar Dedison/Dedi Rimba (Kabiro), Dedi Nofrizal (Wartawan). 
  • KABUPATEN TANAH DATAR :  (Kabiro).
  • KALIMANTAN BARAT  :  (Kabiro) 
  • KABUPATEN GOWA : ​​​​​​(Kabiro) . 
  • PROVINSI PAPUA :  (Korwil). 
  • PAPUA BARAT  :

 

Alamat Kantor:

Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com


BANK

BRI Norek   : 0560-01-039280-50-8 A/N  MUTIFA RINI

Bank Riau Norek   : 1220800591 A/N  PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.

"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .

Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".

 

KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:

Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. 

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.

Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. 

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com