Limapuluh Kota (suarariaupos.com)
Perusahaan Terbatas Manggilang Sumber Andesit ( PT. MASA ), Walinagari Koto Alam dan Ketua KAN, seyogyanya berpotensi dijerat pidana. Pasalnya, ditenggarai pasca terbitnya rekomendasi Kesepakatan Kerjasama 3 golongan itu, anak Kemanakan kaum Dt. Mangkuto Jolelo dan kaum Dt. Karayiang kini terancam dan bersitegang.
Adalah Syafrianto, kini dipercaya selaku Kepala Kaum Pitopang, yakni Sy Dt. Mangkuto Jolelo, setelah mencermati pasca terbitnya Rekomendasi Kesepakatan Kerjasama antara PT. MASA, konon berkantor di Pekanbaru dengan Kepala Kaum Mirin Dt. Karayiang, disebutkan suku Pitopang yang melakok ke Kepala Kaum Dt. Mangkuto, secara lisan diberikan kuasa menggarap tanah Ulayat di areal Sei. Dauah Koto Alam kurang lebih seluas 50 Hektar yang berbatasan langsung dengan Nagari Manggilang.
Sy Dt.Mangkuto Jolelo ditemui wartawan, paparkan kegelisahannya selaku Mamak Kepala Waris dikaumnya yang merasa telah dizalimi, tentunya protes atas Kesepakatan Kerjasama antara Mirin Dt.Karayiang ( Belahan dari suku Pitopang dibawa Panji kebesaran Ninik Mamak Dt. Mangkuto Jolelo), Udin ( anak Kemanakan suku Pitopang), diduga direstui oleh Ketua KAN Nagari Koto Alam, HA.Dt.Paduko Rajo dengan PT. Manggilang Sumber Andesit itu, demikian tegas Sy Dt. Mangkuto Jolelo.
Ditegaskan Sy Dt.Mangkuto Jolelo, meskipun pihaknya telah melayangkan surat Keberatan/ meminta keterangan tentang keberadaan Izin dari PT. MASA yang berlokasi di Ulayat kaum Dt. Mangkuto Jolelo, tertanggal 25/3/2019, serta tembusan ke Ketua KAN Nagari Koto Alam, Walinagari Koto Alam, Camat Pangkalan Koto Baru dan Dinas Perizinan dan Satu Pintu, disela- sela penantian jawaban sontak kami dikejutkan PT. MASA telah masukan Alat Berat, ujar Sy Dt.Mangkuto Jolelo kaget.
Menurut Kepala Kaum Dt.Mangkuto Jolelo, " diduga ada kongkalikong Kesepakatan kerjasama PT.MASA dengan Mirin Dt. Karayiang dan Udin, konon turut direkomendasikan Ketua KAN serta Walinagari Koto Alam, dengan masuknya Alat Berat guna melakukan penambangan Batu Andesit, diduga secara ilegal tentunya dikhawatirkan terjadinya ancaman tanah longsor karena perusakan lingkungan, seperti musibah besar tahun lalu, sekaligus berpotensi terjadi konflik antar anak kemanakannya, cemasnya.
Dilain pihak, wartawan yang telah mencoba konfirmasikan prihal surat Keberatan kepala waris kaum Dt. Mangkuto Jolelo ke pihak manajemen PT. MASA, serta sejauh mana Izin operasionalnya karena telah dimasukan Alat Berat ke lokasi yang sedang di sangketakan, H.Zulfirman, selaku Pimpinan Perusahan, melalui pesan di WhatshAAp, meskipun telah dibaca namun hingga berita ini terlihat bungkam. Berbeda halnya, Walinagari Koto Alam, Abdul Malik yang berhasil ditemui di Pasar Ibuh Payakumbuh, Rabu,10/4 siang, mengakui bahwa pihaknya mengakui terpaksa menanda tangani rekomendasi Kesepakatan Kerjasama PT. MASA dengan Mirin Dt. Karayiang dan Udin selaku kuasa tanah Ulayat di areal Sei. Dauah Koto Alam, karena Ketua KAN Koto Alam telah membubuhi tanda tangan juga, demikian kilah Abdul Malik.
Namun anehnya, pengakuan terpaksanya Abdul Malik menyetujui Kesepakatan Kerjasama PT.MASA dengan Mirin Dt. Karayiang dan Udin ( Kaum suku Pitopang), secara polos Abdul Malik mengakui menerima jabatan Humas serta dijanjikan bonus Rp.500/ ton dari produksi tambang batu Andesit di Ulayat kaum Dt. Mangkuto Jolelo. Bertolak belakang dengan Ketua KAN Koto Alam, HA. Dt.Paduko Rajo, sekaligus adalah Mamak Pucuk kaum suku Pitopang, membantah keras pihaknya yang dituduh " Aktor" serta telah menanda tangani di balik persetujuan Kesepakatan Kerjasama PT. Masa dengan Mirin Dt.Karayiang dan Udin tentang penyerahan kurang lebih 50 hektar Ulayat kaum Dt. Mangkuto Jolelo di dusun Sei Dauah Koto Alam yang berbatasan langsung dengan Ulayat kaum Nagari Manggilang.
" Saya membantah keras atas tuduhan menyebutkan saya selaku Ketua KAN Koto Alam adalah " Aktor" serta telah membubuhi tanda tangan di Kesepakatan Kerjasama antara PT. MASA dengan Mirin Dt Karayiang dan Udin", sebut HA Dt.Paduko Rajo, melalui ponselnya kepada wartawan, Rabu, 10/4 malam.
HA. Dt. Paduko Rajo juga membantah bahwa dituduhkan majunya Kemanakan kontannya sebagai Caleg dari PAN disinyalir di danai pihak PT. MASA.
" Astaghfirullah Al Azim, hal tersebut adalah fitnah sangat kejam yang telah dituduhkan kepada diri saya", demikian sanggahnya dalam logat minang. ( ei )
Terkait
IKLAN