Dibaca : 422 kali
RANTAU KOPAR-- Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar, Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melaksanakan imbauan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) secara langsung ke pemukiman warga di wilayah Kecamatan Rantau Kopar.
"Kegiatan ini menitikberatkan pada tempat-tempat keramaian, seperti pemukiman warga dan tempat usaha atau warung milik warga. Dengan sasaran tersebut diharapkan imbauan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat," kata Kapolres Rohil, AKBP. Aldi Alfa Faroqi SIK.MH, melalui Kapolsek Rantau Kopar, Iptu Nanang Parinduri SH MH, Kamis (10/9/2026).
Kapolsek menerangkan, dalam imbauannya, Bhabinkamtibmas mengajak warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dapat merugikan lingkungan dan kelangsungan hidup makhluk hidup.
"Selain itu, para pemancing ikan juga diimbau untuk memiliki kesadaran tidak sembarangan membuang puntung rokok, karena puntung api menjadi salah satu pemicu Karhutla," paparnya.
Untuk menjaga kesehatan di tengah potensi dampak asap, warga juga diminta untuk dapat mengkonsumsi makanan yang sehat, menggunakan masker dan mengurangi aktivitas diluar rumah.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan, apabila masyarakat menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Mako Polsek Rantau Kopar atau melalui Layanan Call Center Polri 110 yang gratis dan beroperasi 24 jam.
"Ini upaya kita bersama. Dengan saling mengingatkan, kita jaga Rantau Kopar tetap aman, sehat, dan bebas asap," tutup Iptu Nanang Parinduri. ( *** ).
Terkait
Tuesday, 29/09/2026
Monday, 28/09/2026
Thursday, 24/09/2026
Senin, 5 Oktober 2026
Senin, 5 Oktober 2026
Rabu, 17 Desember 2025
Kamis, 29 Januari 2026IKLAN