Kabupaten Bangka      Jakarta      Pertamina Hulu Rokan      IKLAN     Bengkalis      Hukum Dan Kriminal      Polri      TNI      Rokan Hulu      Siak     Tanah Datar      Padang Panjang      Sumatera Barat      Nasional      RIAU      ROKAN HILIR      DRPD KABUPATEN BENGKALIS   
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Monday, 05 Oct 2026, 22:43
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Monday, 05 Oct 2026, 22:43      
Nasional

Menjaga Daya Beli Masyarakat dan Memberi Ruang Bagi UMKM untuk Beradptasi

Jum'at, 11 September 2026
Dibaca : 200 kali

Oleh : Mulyati Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis

Kebiasaan berseluncur di internet merubah gaya hidup konsumen dari pembelian secara konvensional melalui pasar tradisoanl menjadi pembelian secara digital melalui marketplace. Konsumen sering kali membeli suatu barang karena tidak sengaja menemukan saat scrolling di media social. Belanja online merubah dari aktivitas formal menjadi hiburan dengan banyaknya tayangan video pendek maupun live streaming sehingga interaksi langsung dengan seller secara online memicu pembelian implusif. Selain itu dengan belanja secara online konsumen cenderung memvalidasi barang yang dibutuhkan melalui ulasan jujur, konten unboxing atau rekomendasi public figur yang diikuti di platform digital.

Untuk memberikan kemudahan administrasi dan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional Pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025. Melalui PMK Nomor 37 tahun 2025 ini Pemerintah menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform digital untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pemerintah telah menunjuk 4 (empat) penyelenggara PMSE yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) yang akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.

Bukan Merupakan Jenis Pajak Baru

 Pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi yang dilakukan. Besarnya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini bukan merupakan jenis pajak baru yang dibebankan kepada pedagang online karena besarnya tarif dan ketentuannya sama dengan pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Peredaran Bruto Tertentu atau sering disebut dengan Pajak Penghasilan Final UMKM. Untuk itu pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace tidak perlu khawatir atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini.

 Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini mempunyai mekanisme yang sama dengan pengenaan Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto tertentu, Bagi pedagang online dengan status orang pribadi apabila memiliki omzet bruto pada tahun berjalan sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan dilakukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan syarat harus memberikan dokumen berupa Surat Pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebaliknya apabila omzet pedagang online dengan status orang pribadi memiliki omzet pada tahun berjalan melebihi Rp 500 juta maka dokumen pendukung yang diberikan berupa Surat Pernyataan memiliki omzet melebihi Rp 500 juta dan disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp 500 juta, dengan Surat Pernyataan ini maka akan dipungut oleh Marketplace mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh Marketplace.

Implementasi Kebijakan

UMKM merupakan penopang utama perekonomian nasional karena berkontribusi sekitar 60% terhadap PDB, menyerap sekitar 97% tenaga kerja, dan mencakup sekitar 99% unit usaha di Indonesia. Untuk itu pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dengan mengimplementasikan kebijakan PMK 37 tahun 2025 ini sebagai upaya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan. Walaupun PMK 37/2025 berlaku sejak 14 Juli 2025, tetapi marketplace tidak otomatis mulai memungut pada 14 Juli 2025. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan setelah pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace dan pada mulanya pemungutan akan dilakukan mulai 1 September 2025.

Penundaan Waktu Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap kuat serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan konsumsi di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. Melalui pengumuman ini maka Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan kembali karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com