Kabupaten Bangka      Jakarta      Pertamina Hulu Rokan      IKLAN     Bengkalis      Hukum Dan Kriminal      Polri      TNI      Rokan Hulu      Siak     Tanah Datar      Padang Panjang      Sumatera Barat      Nasional      RIAU      ROKAN HILIR      DRPD KABUPATEN BENGKALIS   
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Monday, 05 Oct 2026, 21:18
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Monday, 05 Oct 2026, 21:18      
Polri

Kapolda Riau Pimpin Konfrensi Pers Tindak Pidana Lingkungan Hidup Perusakan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil.

Kamis, 27 Agustus 2026
Dibaca : 1302 kali
Ket poto : Kapolda Riau dan Kapolres Rohil saat Konfrensi Pers Tindak Pidana Lingkungan Hidup Perusakan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil.

ROKAN HILIR— Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir ( Rohil ) , pada Kamis (27/8/2026). 

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.

Pantauan dilapangan, Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 Wib menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.

Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya karhutla, serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.

Kapolda meminta jajaran memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Ia juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi edukasi lingkungan dan penanaman pohon.

Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove.

Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka.

Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare.

Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara Illegal Mining.

Kapolda menekankan, bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian Mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu Kapolres Rohil menambahkan, pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berujung pada proses hukum. 

'Kami menetapkan Penghulu Teluk Piyai berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Riau melalui Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara,' terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. 

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut," ujar Kapolres.

Hasil pengecekan koordinat menunjukkan lokasi yang berada di Dusun SK 1 tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Tak hanya itu, penyidik menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Polisi kemudian mengamankan satu unit ekskavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir," ungkap Kapolres.

Dari temuan tersebut lanjutnya, penyidik kemudian mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

"HW selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. ( *** ).

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com