Dibaca : 1860 kali
Rokan Hulu —Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas di Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026) di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.
Rapat strategis tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu, Anton, ST MM. Turut hadir perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi.
Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM menegaskan, dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas se-Provinsi Riau yang digelar Pemprov Riau bersama KPK RI, Rabu (24/6/2026) di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau. Ia juga mendesak agar persentase pembagian bagi daerah penghasil dikaji kembali, mengingat daerah menanggung langsung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan eksploitasi migas.
Dalam forum strategis tersebut, Bupati Rohul Anton, ST MM hadir bersama Pj Sekda Rohul, Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan SDA, perwakilan Bapenda Edi Yusro, serta Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya.
Bupati Rohul Anton, ST, MM secara tegas meminta pemerintah pusat membuka secara transparan formulasi perhitungan PI 10 persen yang merupakan hak daerah penghasil. Ia juga mendesak agar persentase pembagian bagi daerah penghasil dikaji ulang.
“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Bupati Anton.
Terkait
Senin, 17 Agustus 2026
Rabu, 17 Desember 2025
Kamis, 29 Januari 2026IKLAN