Kabupaten Bangka      Jakarta      Pertamina Hulu Rokan      IKLAN     Bengkalis      Hukum Dan Kriminal      Polri      TNI      Rokan Hulu      Siak     Tanah Datar      Padang Panjang      Sumatera Barat      Nasional      RIAU      ROKAN HILIR      DRPD KABUPATEN BENGKALIS   
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 13 Sep 2026, 21:13
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 13 Sep 2026, 21:13      
Nasional

Menjaga Kemudahan Pajak UMKM Tanpa Mengabaikan Keadilan

Selasa, 23 Juni 2026
Dibaca : 791 kali

Oleh : Mulyati Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan konstribusi yang dominan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di bidang perpajakan berupa kemudahan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen. 

Sebagai bukti keberpihakannya kepada UMKM dukungan yang diberikan pemerintah berawal dari diterbitkannya PP 46 tahun 2013 saat itu pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 1 persen dari omzet bruto. Pada tahun 2018 pemerintah melakukan evaluasi dengan menerbitkan PP 23 dan merubah tarif Pajak Penghasilan Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Kemudian atas masukan dari masyarakat di tahun 2022 pemerintah melakukan evaluasi kembali dengan menerbitkan PP 55 yang mengatur pemberian batasan atas omzet bruto yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan. Seiring berjalannya waktu pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan Final 0,5 persen diberikan dengan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan di luar tujuan kebijakan dengan menerbitkan PP 20 tahun 2026.

 Melalui PP 20 tahun 2026 pemerintah tetap memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Final 0,5 persen tetapi membatasi kreteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan fasilitas ini, sehingga lebih tepat sasaran kreteria ini diberikan kepada Wajib Pajak : 

1. Orang Pribadi

2. Perseroan Perseorangan dan 

3. Koperasi 

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perseorangan tidak dibatasi memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen sepanjang omzet bruto yang diperoleh tidak melebihi 4,8 M dalam satu tahun, namun untuk Wajib Pajak Koperasi diberikan batasan hanya dapat menggunkan selama 4 tahun.sejak terdaftar dan untuk batasan penghasilan tidak kena pajak masih sama yaitu untuk penghasilan bruto sampai dengan 500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenakan pajak. 

 Bagi Wajib Pajak berbentuk badan hukum baik berupa PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Persekutuan Komanditer) yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen masih dapat menggunakannya sepanjang masa berlakunya yaitu bagi PT selama 3 tahun dan CV selama 4 tahun belum berakhir selama masa transisi peralihan berlakunya PP 20 tahun 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan hukum baik berupa PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Persekutuan Komanditer) yang baru terdaftar pada tahun diberlakukannya PP 20 tahun 2026 ini sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen karena sudah bukan termasuk kreteria yang dapat memanfaatkan fasilitas UMKM ini.

 Wajib Pajak berbentuk badan yang sudah tidak dapat menggunaakan fasilitas Pajak Penghasilan Final 0,5 persen baik berupa PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Persekutuan Komanditer) akan dikenakan tarif umum Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif 22%. Namun bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 50 M dalam satu tahun diberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% berdasarkan Pasal 31 E Undang-undang Pajak Penghsailan sehingga besarnya tarif yang dikenakan adalah sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak adalah laba yang di peroleh selama satu tahun bukan dari omzet brutonya.

 Tidak semua penghasilan yang di peroleh Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan Fasilitas Pajak Penghasilan Final 0,5 persen karena yang dapat memanfaatkannya hanya orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha sedangkan orang pribadi yang memiliki penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan fasilitas PP 20 tahun 2026, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut diantaranya sebagai berikut:

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;

e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;

f. agen iklan;

g. pengawas atau pengelola proyek;

h. perantara atau orang yang menemukan pelanggan;

i. petugas penjaja barang dagangan;

j. agen asuransi; dan

k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Untuk orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehungan dengan pekerjaan bebas dikenakan tarif pajak pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini di peroleh dari penghasilan orang pribadi atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima dalam satu tahun mengikuti besarnya norma penghitungan penghasilan netto sesuai dengan jenis pekerjaan bebasnya dan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk itu bagi orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dengan berlakunya PP 20 tahun 2026 diharapkan akan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada Wajib Pajak UMKM dan adanya kepastian hukum yang berkeadilan sesuai dengan penghasilan bruto (omzet), bentuk usaha dan jenis penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com