Kabupaten Bangka      Jakarta      Pertamina Hulu Rokan      IKLAN     Bengkalis      Hukum Dan Kriminal      Polri      TNI      Rokan Hulu      Siak     Tanah Datar      Padang Panjang      Sumatera Barat      Nasional      RIAU      ROKAN HILIR      DRPD KABUPATEN BENGKALIS   
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 13 Sep 2026, 22:10
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 13 Sep 2026, 22:10      
Nasional

Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Selasa, 2 Juni 2026
Dibaca : 740 kali

Oleh : Mulyati Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagai dasar pengajuan permohonan layanan administari perpajakan melalui coretax, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mengajukan permohonan untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kebijakan ini diperkuat dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Permohonan untuk dapat di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan langsung secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak yang terdapat pada akun coretax dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha.

Permohonan yang diajukan akan dilakukan penelitain oleh Kantor Pelayanan Pajak guna menguji kelengkapan data dan/atau dokumen terkait identitas, pendirian, kegiatan usaha, kelengkapan lampiran foto peta lokasi usaha, dan memastikan bahwa pengusaha tersebut tidak sedang dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha yang sudah dikukuh sebagai Pengusha Kena Pajak secara otomatis dapat langsung memiliki akses dalam pembuatan Faktur Pajak sejak tanggal dikukuhkan tanpa harus mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu seperti ketentuan sebelumnya. Kemudahan ini diharapkan dapat mempermudah Pengusaha dalam menjalankan usaha yang mewajibkan menerbitkan Faktur Pajak oleh lawan transaksinya dan tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.

 Pengajuan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang lebih mudah dari peraturan sebelumnya tentunya diimbangi dengan pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka pengadministrasian kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini dilakukan dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak untuk menguji dan membuktikan kesesuaian lokasi usaha di tempat tinggal dan kegiatan usaha dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan dan pengujian ini dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apabila hasil pengujian membuktikan ketidaksesuaian dengan keadaan yang sebenarnya maka hasil penelitian dapat dijadikan sebagai dasar untuk dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Selain pengawasan kewajiban subjektif dan Objektif terhadap Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur atau suspend sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan. Kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan pengawasannya karena sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung dimana penanggung pajak adalah konsumen akhir dan pihak penyetor PPN adalah penjual yang akan melakukan perhitungan PPN terutang melalui pelaporan SPT masa PPN.

Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penonaktifan akses Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan faktur pajak atau suspend apabila memenuhi salah satu kondisi tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa:

1. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan; 

2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya; 

3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; 

4. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender; 

5. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau 

6. memiliki tunggakan pajak paling sedikit: 

a. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau 

b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, 

yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku. 

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan penonaktifan dalam pembuatan faktur pajak atau suspend dapat menyampaikan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan menemui Account Representative (AR) sebagai penganggung jawab yang melakukan pengawasan atas kewajiban perpajakan Pengusahan Kena Pajak dimaksud. Penonaktifan akses bagi Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan faktur pajak atau suspend ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dan menghindari tidak disetorkannya pajak yang sudah dipungut/dipotong atas transaksi baik itu melalui diterbitkannya faktur pajak ataupun melalui bukti potong pajak penghasilan.  

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com