Dibaca : 118 kali
Bangka-Sarpos - Aktivitas pengalian di kawasan lereng Bukit Siam Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat diprotes warga seitempat Senin (13/10).Perwakilan warga Komplek Pemda Bangka Sungailiat Yusrizal, Achmad Bustanil Arifin bersama aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bukit Siam datang lansung ke lokasi pengalian tanah di kawasan lereng Bukit Siam menemui pekerjaan yang sedangkan melakukan aktivitas.
Warga Komplek Pemda Bangka, Yusrizal menyayangkan adanya aktivitas pengalian tanah di kawasan tersebut.
Yusrizal bersama Achmad Bustanil Arifin didampingi aparat Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Bukit Betung menyesalkan dengan aktivitas pengalian tanah di kawasan Bukit Siam Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat
."Kita ketahui bersama lokasi ini, lereng bukit dan sesuai Perda RTRW bukan daerah pertambangan golongan C, dan aktivitas pengalian tanah sangat membahayakan masyarakat dan dampak sosial lainnya. Apalagi lokasi pengalian bersebelahan dengan perumahan," katanya.
Kami juga heran, Pemkab Bangka yakni dinas terkait tidak melarang terkesan membiarkan saja aktivitas pengalian tanah di lereng Bukit Siam ini." ujar Yusrizal kepada wartawan.
Ia mengaku dirinya pernah menjadi aparat kelurahan Parit Padang mengetahui sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberi 50 meter dari bibir jalan ke atas bukit, karena kawasan Bukit Siam dikategorikan kawasan terbuka hijau peringkat C. Dan aktivitas pengalian tanah di Bukit Siam sudah melebihi dan tidak diperbolehkan.
Kami berharap Pemkab Bangka menjada lingkungan Kawasan Bukit Siam tersebut, dengan memasang plang larang sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena kalau lereng bukit Siam ini terus digali pada saat musim penghujan, debit air dari atas bukit akan menyebabkan terjadi longsor, selain itu truk yang keluar masuk lokasi menyebabkan polusi udara serta masalah sosial lainnya bagi masyarakat sekitar." kata Yusrizal, sambil menambahkan kedatangan dirinya bersama aparat Bhabinkamtibmas, Babinsa ke lokasi pengalian tanah hanya memberikan himbauan saja, karena menyadari tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Senada yang disampaikan Ahmad Bustanil Arifin, menyangkan aktivitas pengalian tanah di kawasan bukit Siam dan berdampak terjadi kerusakan lingkungan di sekitar kawasan Bukit Siam.
Terkait hal tersebut, dirinya meminta kepada Pemkab Bangka saat akan mengeluarkan perizinan aktivitas pengalian tanah melakukan survei terlebih dahulu.
Hendaknya secara terus menerus Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi terkait pajak ke masyarakat. Karena sebagian masyarakat beranggapan bila sudah bayar pajak dan tidak perlu lagi mengurus perijinan. Kita meminta Pemkab Bangka tegas dan segera menghentikan aktivitas pengalian tanah di kawasan Bukit Siam dan menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya.
Sementara itu, Pemilik lahan kawasan Bukit Siam, Lim Kian Hong menjelaskan pengalian tanah di kawasan Bukit Siam dalam rangka meratakan tanah, karena lokasi tersebut akan digunakan pembangunan nanti. Sebelum pihak dari Pemkab Bangka sudah datang ke lokasi, dan sesuai ketentuan kita juga akan ikut aturan yang ada." jelasnya sambil menambahkan tanah dari Bukit Siam diangkut ke Air Ruai Pemali.(IB)
Terkait
Thursday, 06/11/2025
Thursday, 06/11/2025
Jum'at, 7 November 2025
Kamis, 6 November 2025
Kamis, 6 November 2025IKLAN