Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Dumai     Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 09 Nov 2025, 10:52
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 09 Nov 2025, 10:52      
Bengkalis

Pemotongan PPh 21 Metode Tarif Efektif Rata-Rata Tidak Menambah PPh 21 yang Dipotong

Senin, 6 Oktober 2025
Dibaca : 1434 kali
Tulisan "Oleh : Marthin Tulus Pramono Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kemayoran"

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi pada tanggal 29 Desember 2023. Pada intinya, peraturan tersebut mengatur tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berlaku untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2024 yang dikenal dengan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Latar belakang diterbitkan PMK 168 Tahun 2023 adalah cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan system  withholding tax lainnya sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Selain memudahkan pemotong pajak, peraturan tersebut juga memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilan sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.

TER adalah tarif efektif rata-rata yang digunakan untuk menghitung PPh 21 setiap masa pajak (kecuali masa pajak terakhir pegawai tetap bekerja di suatu perusahaan) dengan cara dikalikan langsung dengan penghasilan bruto. Metode ini menggantikan perhitungan sebelumnya yang kompleks dengan berbagai lapisan tarif berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan.

Metode Penghitungan PPh 21 Sebelum dan Sesudah TER

  1. Penghitungan PPh 21 Sebelum TER

Sebelum diterbitkannya PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan cara:

  1. Menghitung penghasilan kena pajak tahunan (dengan penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP)
  2. Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (5%-35%)
  3. Pajak Penghasilan untuk satu tahun dibagi 12 untuk mendapatkan nominal PPh 21 bulanan yang dipotong
  1. Penghitungan PPh 21 Setelah TER

Setelah diterbitkannya PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan cara:

  1. PPh 21 bulanan dihitung langsung dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan yang sudah dikalkulasi dari tarif progresif Tahunan.
  2. Tarif TER ini disusun berdasarkan kategori PTKP dan besaran penghasilan, sehingga sudah mewakili tarif progresif secara proporsional.
  3. Untuk memastikan kebenaran penghitungan Wajib Pajak dapat menggunakan kalkulator pajak dengan tautan https://kalkulator.pajak.go.id/
  4. Khusus Masa pajak terakhir, tetap menggunakan perhitungan tarif progresif berdasarkan penghasilan tahunan yaitu dengan cara mengurangkan total pajak setahun dengan total pajak yang sudah dipotong pada masa pajak sebelumnya.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap: Sebelum dan Sesudah TER

Data Pegawai:

  • Penghasilan bruto bulanan selama Januari s.d. Desember 2024 : 11.000.000
  • Status Karyawan: TK/0 (Tidak kawin, tanpa tanggungan)
  • PTKP Tahunan: 54.000.000
  • Biaya jabatan: 5% penghasilan bruto, maksimal 500.000 per bulan
  • Iuran pensiun dan potongan lain: 0
  • Metode Lama (Sebelum TER)

No.

Keterangan

Penghitungan

Jumlah

1.

Penghasilan Setahun

12 x 11.000.000

132.000.000

2.

Biaya Jabatan

12 x 500.000

6.000.000(-)

3.

PTKP (TK/0)

 

54.000.000(-)

4.

Penghasilan Kena Pajak

 

72.000.000

5.

PPh Terutang Setahun

5%   x 60.000.000

4.800.000

15% x 12.000.000

6.

PPh Terutang Setiap Bulan

4.800.000 : 12

400.000

 

Pemotongan PPh 21 dengan metode sebelum TER, penerima penghasilan dipotong pajak sebesar 400.000 setiap bulannya (Masa Pajak Januari-Desember) dengan jumlah total yang dipotong adalah sebesar 4.800.000

  • Metode Baru (Menggunakan TER)

Berdasarkan PMK 168/2023, tarif TER untuk kategori TK/0 dengan penghasilan bulanan sebesar 11.000.000 adalah 3% (tarif efektif bulanan yang sudah disesuaikan dari tarif progresif tahunan).

  • Pengitungan PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. November 2024

PPh 21 setiap bulan = 3% x 11.000.000,00 = 330.000

  • Pengitungan PPh 21 Masa Pajak Desember 2024
  1. Hitung PPh 21 Terutang Selama Setahun

No.

Keterangan

Penghitungan

Jumlah

1.

Penghasilan Setahun

12 x 11.000.000

132.000.000

2.

Biaya Jabatan

12 x 500.000

6.000.000(-)

3.

PTKP (TK/0)

 

54.000.000(-)

4.

Penghasilan Kena Pajak

 

72.000.000

5.

PPh Terutang Setahun

5%   x 60.000.000

4.800.000

15% x 12.000.000

 

  1. Hitung total PPh 21 yang sudah dipotong Masa Pajak Januari s.d. November 2024

PPh yang sudah dipotong = 11 x 330.000 = 3.630.000

  1. Hitung Hasil Pengurangan PPh 21 Terutang Selama 2024 dengan PPh 21 yang sudah dipotong dari Masa Pajak Januari s.d. Desember 2024

PPh 21 Masa Pajak Desember 2024 = 4.800.000,00 - 3.630.000 = 1.170.000

Berdasarkan penghitungan tersebut, total PPh 21 yang dipotong selama Tahun 2024 adalah sebesar 4.800.000 dengan rincian 330.000 setiap masa pajak di Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan November 2024 dan 1.170.000 untuk Masa Pajak Desember 2024

Penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap tidak menambah PPh 21 yang dipotong dalam satu tahun. Contoh perhitungan menunjukkan bahwa total pajak yang dibayar selama setahun sama antara metode lama (sebelum TER) dan metode baru (menggunakan TER) yaitu sebesar 4.800.000 sehingga tidak ada kenaikan pajak atas pegawai tetap dan tarif progresif yang selama ini berlaku tetap menjadi dasar pengenaan pajak.

Dengan metode TER, pemotongan pajak bulanan menjadi lebih sederhana dan membantu penerima penghasilan dapat melakukan check and balance dan dipermudah dengan adanya kalkulator pajak yang dapat digunakan di tautan https://kalkulator.pajak.go.id/ yang nantinya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan yang lebih baik tanpa mengurangi hak dan kewajiban wajib pajak.

[8/10 05.10] Yan Simon: https://suarariaupos.com/?ms=newsdetail&idd=34834&j=pemotongan-pph-21-metode-tarif-efektif-ratarata-tidak-menambah-pph-21-yang-dipotong

Tulisan "Oleh : Marthin Tulus Pramono Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kemayoran" 

 

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com