Dibaca : 1434 kali
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi pada tanggal 29 Desember 2023. Pada intinya, peraturan tersebut mengatur tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berlaku untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2024 yang dikenal dengan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Latar belakang diterbitkan PMK 168 Tahun 2023 adalah cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan system withholding tax lainnya sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.
Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Selain memudahkan pemotong pajak, peraturan tersebut juga memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilan sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.
TER adalah tarif efektif rata-rata yang digunakan untuk menghitung PPh 21 setiap masa pajak (kecuali masa pajak terakhir pegawai tetap bekerja di suatu perusahaan) dengan cara dikalikan langsung dengan penghasilan bruto. Metode ini menggantikan perhitungan sebelumnya yang kompleks dengan berbagai lapisan tarif berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan.
Metode Penghitungan PPh 21 Sebelum dan Sesudah TER
Sebelum diterbitkannya PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan cara:
Setelah diterbitkannya PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan cara:
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap: Sebelum dan Sesudah TER
Data Pegawai:
|
No. |
Keterangan |
Penghitungan |
Jumlah |
|
1. |
Penghasilan Setahun |
12 x 11.000.000 |
132.000.000 |
|
2. |
Biaya Jabatan |
12 x 500.000 |
6.000.000(-) |
|
3. |
PTKP (TK/0) |
|
54.000.000(-) |
|
4. |
Penghasilan Kena Pajak |
|
72.000.000 |
|
5. |
PPh Terutang Setahun |
5% x 60.000.000 |
4.800.000 |
|
15% x 12.000.000 |
|||
|
6. |
PPh Terutang Setiap Bulan |
4.800.000 : 12 |
400.000 |
Pemotongan PPh 21 dengan metode sebelum TER, penerima penghasilan dipotong pajak sebesar 400.000 setiap bulannya (Masa Pajak Januari-Desember) dengan jumlah total yang dipotong adalah sebesar 4.800.000
Berdasarkan PMK 168/2023, tarif TER untuk kategori TK/0 dengan penghasilan bulanan sebesar 11.000.000 adalah 3% (tarif efektif bulanan yang sudah disesuaikan dari tarif progresif tahunan).
PPh 21 setiap bulan = 3% x 11.000.000,00 = 330.000
|
No. |
Keterangan |
Penghitungan |
Jumlah |
|
1. |
Penghasilan Setahun |
12 x 11.000.000 |
132.000.000 |
|
2. |
Biaya Jabatan |
12 x 500.000 |
6.000.000(-) |
|
3. |
PTKP (TK/0) |
|
54.000.000(-) |
|
4. |
Penghasilan Kena Pajak |
|
72.000.000 |
|
5. |
PPh Terutang Setahun |
5% x 60.000.000 |
4.800.000 |
|
15% x 12.000.000 |
PPh yang sudah dipotong = 11 x 330.000 = 3.630.000
PPh 21 Masa Pajak Desember 2024 = 4.800.000,00 - 3.630.000 = 1.170.000
Berdasarkan penghitungan tersebut, total PPh 21 yang dipotong selama Tahun 2024 adalah sebesar 4.800.000 dengan rincian 330.000 setiap masa pajak di Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan November 2024 dan 1.170.000 untuk Masa Pajak Desember 2024
Penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap tidak menambah PPh 21 yang dipotong dalam satu tahun. Contoh perhitungan menunjukkan bahwa total pajak yang dibayar selama setahun sama antara metode lama (sebelum TER) dan metode baru (menggunakan TER) yaitu sebesar 4.800.000 sehingga tidak ada kenaikan pajak atas pegawai tetap dan tarif progresif yang selama ini berlaku tetap menjadi dasar pengenaan pajak.
Dengan metode TER, pemotongan pajak bulanan menjadi lebih sederhana dan membantu penerima penghasilan dapat melakukan check and balance dan dipermudah dengan adanya kalkulator pajak yang dapat digunakan di tautan https://kalkulator.pajak.go.id/ yang nantinya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan yang lebih baik tanpa mengurangi hak dan kewajiban wajib pajak.
[8/10 05.10] Yan Simon: https://suarariaupos.com/?ms=newsdetail&idd=34834&j=pemotongan-pph-21-metode-tarif-efektif-ratarata-tidak-menambah-pph-21-yang-dipotong
Tulisan "Oleh : Marthin Tulus Pramono Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kemayoran"
Terkait
Sunday, 02/11/2025
Saturday, 25/10/2025
Sunday, 12/10/2025
Friday, 10/10/2025
Jum'at, 7 November 2025
Kamis, 6 November 2025
Kamis, 6 November 2025IKLAN