Dibaca : 3231 kali
Oleh : Mulyati Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis
Jumlah pengguna e-commerce di Indonesia saat ini terus meningkat, kemudahan bertransaksi melalui sistem elektonik ini memiliki daya tarik tersendiri baik bagi pihak penjual maupun pihak pembeli. Menyesuaikan regulasi dengan tren perdagangan melalui sistem elektronik dan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sitem Elektronik. Dengan dikeluarkan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efekttivitas pemungutan pajak dari transaksi elektronik serta memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi di marketplace.
Pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi yang dilakukan. Besarnya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini bukan merupakan jenis pajak baru yang dibebankan kepada pedagang online karena besarnya tarif dan ketentuannya sama dengan pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Peredaran Bruto Tertentu atau sering disebut dengan Pajak Penghasilan Final UMKM. Untuk itu pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace tidak perlu khawatir atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini mempunyai mekanisme yang sama dengan pengenaan Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto tertentu, Bagi pedagang online dengan status orang pribadi apabila memiliki omzet bruto pada tahun berjalan sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan dilakukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan syarat harus memberikan dokumen berupa Surat Pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebaliknya apabila omzet pedagang online dengan status orang pribadi memiliki omzet pada tahun berjalan melebihi Rp 500 juta maka dokumen pendukung yang diberikan berupa Surat Pernyataan memiliki omzet melebihi Rp 500 juta dan disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp 500 juta, dengan Surat Pernyataan ini maka akan dipungut oleh Marketplace mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh Marketplace.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan oleh Marketplace apabila pedagang online memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Surat Keterangan Bebas harus diserahkan sebelum penghasilan atas transaksi melalui Marketplace diterima atau diperoleh. Bagi pedagang online orang pribadi yang memiliki omzet melebihi Rp 500 juta dan sampai dengan 4,8 M dalam satu tahun atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 diberlakukan seperti pembayaran Pajak Penghasilan Final.
Untuk pedagang online orang pribadi maupun badan usaha apabila memilih penghitungan Pajak Penghasilannya menggunakan ketentuan umum maka atas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pihak Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ditunjuk oleh Menteri Keuangan yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini harus memenuhi kreteria yaitu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace dapat berupa orang pribadi atau badan usaha dan memiliki kreteria yaitu menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia. Pedagang online ini termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas perdagangan melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri. Bagi Pedagang Dalam Negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final maka pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang. Apabila terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang maka selisih kurang atas penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Pedagang Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sehingga dengan berlakunya peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 tidak membebankan jenis pajak baru bagi pedangang online yang melakukan transaksi melalui marketplace.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
Terkait
Sunday, 02/11/2025
Saturday, 25/10/2025
Sunday, 12/10/2025
Friday, 10/10/2025
Jum'at, 7 November 2025
Kamis, 6 November 2025
Kamis, 6 November 2025IKLAN