Dibaca : 2091 kali
BAGAN BATU-- Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penganiayaan hewan dan menangkap seorang pria berinisial MB (50).
Pelaku ini ditangkap atas dugaan melakukan penyembelihan hewan jenis "Anjing" untuk dijual sebagai hidangan di rumah makan miliknya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dan dilakukan penangkapan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wib kemarin.
"Penangkapan oleh Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K, melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Lanjutnya, saat tiba di lokasi tim menemukan MB bersama dua ekor Anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung.
"Setelah di interogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya," terang Kapolres.
Ditambahkannya, tim juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut, dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus. Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp.35.000 / kilogram.
Dua ekor Anjing yang di selamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua Anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.
Selain dua ekor anjing yang masih hidup, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
• Organ dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus.
• Dua buah pisau potong.
• Satu unit kompor beserta tabung gas 3 Kg yang digunakan untuk membakar hewan.
"Tersangka MB, yang merupakan seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif ," tambah Kapolres. ( **** ).
Terkait
Thursday, 06/11/2025
Monday, 20/10/2025
Sunday, 14/09/2025
Jum'at, 7 November 2025
Kamis, 6 November 2025
Kamis, 6 November 2025IKLAN