BAGANSIAPIAPI-- Kepada yang terhormat seluruh Tim Koalisi, Tim Pemenangan, Tim Relawan, dan Simpatisan ASSET ( Afrizal Sintong - Setiawan ) 01 Rokan Hilir ( Rohil ). Dan seluruh masyarakat Kabupaten Rohil.
Sehubungan Pemilukada Kabupaten Rokan Hilir bersama ini kami sampaikan bahwasanya hari ini, Selasa (4/Februari/ 2025), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MK RI ) telah mengucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PHP-BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya :
1. MENGABULKAN EKSEPSI TERMOHON DAN EKSEPSI PIHAK TERKAIT;
2. MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA.
Dengan demikian, sehubungan hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hilir tanggal 27 November 2024 secara "de jure" dan secara "de facto" telah selesai,* sedangkan secara administratif merupakan kewenangan pihak yang berwenang dalam hal ini KPU Kabupaten Rokan Hilir.
"Selanjutnya kami ucapkan, SELAMAT ATAS TERPILIHNYA H. BISTAMAM - JHONY CHARLES PADA PEMILUKADA KABUPATEN ROKAN HILIR TANGGAL 27 NOVEMBER 2024 LALU. Semoga Amanah menjadi pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir tanpa pengecualian apapun. Amin ya Robbal Alamin," tulis Afrizal Sintong di akun Facebook ( Fb ) pribadinya. ( ZFN ).
Terkait
IKLAN