PANIPAHAN-- Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melalui Polsek Panipahan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan Satwa yang di lindungi jenis Belangkas atau kerap disebut Kepiting Kapal Kuda.
Pelaku ditangkap atau diamankan di daerah Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau pada Ahad (26/1/2025) sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku diamankan itu yakni berinisial US TRG yang berusia sekitar 30 tahun, yang berdomisili di daerah Jalan Bhakti Mesjid Raya, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK. MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kamis (30/1/2025).
Kronlogisnya terang PLH Kasi Humas Polres Rohil, semula Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwasannya ada masyarakat yang hendak memperdagangkan hewan dilindungi.
Setelah mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H.,M.H.,M.Si.
Selanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Kemudian bersama tim opsnal Polsek Panipahan, Kanit Reskrim Polsek Panipahan langsung menuju ke TKP. Setibanya di TKP, Tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, yang bermuatan 10 kotak fiber, kemudian tim melihat dua orang laki - laki yang di ketahui berinisial US Trg dan A, yang merupakan pelaku dan sopir mobil.
Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak fiber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut berupa hewan laut Belangkas atau Kepiting Tapal Kuda yang merupakan hewan dilindungi.
Kemudian barang bukti berupa 10 kotak piber yang berisikan Belangkas serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga diamankan oleh unit Reskrim Polsek Panipahan, serta keduanya di bawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Lanjutnya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa inisial A selaku sopir tidak tau bahwa yang akan di angkut itu hewan di lindungi. "Sopir inisial A ini taunya ikan, jadi tidak bisa kita tahan, dan hanya kita jadikan saksi," paparnya.
Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Junto Permen Lingkungan hidup dan Kehutanan RI.
"Bapak Kapolres menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan ini," pungkasnya. ( ZFN ).
Terkait
IKLAN