RANTAUKOPAR-- Karena tidak adanya kejelasan pembayaran biaya renovasi di lokasi Rokan SS milik PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) oleh PT. Petroflex Prima Daya ( PPD ). Sehingga pihak management PT. Rokan Chemical Indonesia( RCI ), pada Kamis (16/1/2025) kembali bentangkan spanduk di lokasi Rokan SS milik PT. PHR tersebut.
Tulisan dalam spanduk yang dibuat oleh Managemen PT. RCI itu masih dalam bahasa yang sama yaitu "Mohon Maaf Fasilitas Ini Tidak Bisa di Gunakan di karenakan Biaya Renovasi nya Belum Dibayarkan Oleh PT. Petroflex Prima Daya ( PPD ) Selaku Main Contractor PT. PHR ke PT.RCI Selaku Sub Con dari PT. PPD ".
"Pemasangan spanduk dilakukan lagi yaitu karena tidak adanya kejelasan dari PT. Petroflex untuk pembayaran biaya renovasi Rokan SS," kata Edison selaku Direktur PT. RCI, saat di lokasi.
Lanjutnya, kalau sekedar statement diupayakan pihak PT.RCI udah capek mendengar janji - janji dari Management PT. Petrolex. "Kami butuhkan pembayaran biaya renovasi Rokan SS, bukan janji - janji yang tidak ada kepastiannya," cetusnya.
Pada berita sebelumnya, bahwa PT. Petroflex tidak komit lakukan pembayaran, sehingga Management PT. RCI lakukan aksi damai dan meminta PT. PHR beri perhatian.
"Pekerjaan ini udah di kerjakan dari Juli Tahun 2024 lalu, dan sudah selesai dikerjakan, bahkan BAST nya pun sudah terbit," kata Edison selaku Direktur PT. RCI, saat di lokasi aksi damai di lakukan.
Jadi lanjutnya, sesuai MOU antara PT. RCI dan PT.Petroflex selaku Main Con dari PHR, pembayaran dilakukan setelah 45 hari begitu invoice udah diterima oleh PT.Petroflex.
Kemudian PT.RCI memasukan tagihan untuk pekerjaan renovasi Rokan SS padal 1 November 2024, namun sampai Januari 2025 belum ada ke jelasan dari pihak PT. Petroflex untuk release kapan dilakukan pembayaran.
Sedangkan sisa invoice untuk Renovasi North Duri dan Pematang SS masih belum juga dibayarkan oleh PT.Petrofkex yang pekerjaan itu hampir setahun selesainyaya.
"Kami selaku management PT. RCI merasa gerah atas tidak komit nya PT. Petroflex dalam hal pembayaran invoice. Dan kami mohon bantuan dari PT. PHR selaku user, karena kami perusahaan daerah selaku Sub Con merasa dirugikan," pungkas Edison.
Ketika diminta tanggapan dari Heri Purba selaku Humas PT. PPD sampai saat ini belum ada memberikan tanggapan.
Sementara itu, Yulia Rintawati selaku perwakilan dari PT. PHR saat itu mengatakan akan cek terhadap pihak - pihak terkait. ( ZFN ).
Terkait
IKLAN