Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Wednesday, 12 Feb 2025, 10:34
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Wednesday, 12 Feb 2025, 10:34      
HUKUM DAN KRIMINAL

Baru 1,5 Juta di Cetak dan Telah Belanjakan 500 Ribu, Dua Pelaku Uang Palsu Keburu Diamankan Sat Reskrim Polres Rohill.

Jum'at, 13 Desember 2024
Dibaca : 3061 kali
Ket poto : Inilah dua tersangka uang palsu saat diamankan di Polres Rohil.

BANJARXII-- Sat Reskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) tersangka pelaku pengedaran uang palsu ( Upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut. Tepatnya di RT. 018, RW. 008, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Dua pelaku tersebut berinisial FS Sagala ( 26) warga Jalan Menggala Jonson, RT.022, RW.010,  Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Kemudian inisial 
MH alias Habibi ( 19 ) warga Menggala Jonson, RT.008, RW. 004, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.


Barang bukti ( BB ) berhasil diamankan 10 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 unit Printer Merk Epson, 1 Rim kertas HVS, dan 1 buah gunting kecil.


Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd, kepada awak media Jum'at (13/12/2024).


Kronologisnya Humas menerangkan, pada Rabu (11/12/2024), bahwa Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di TKP tersebut.


Selanjutnya bersama Bripka Ezra Bhabinkamtibmas langsung menuju ke lokasi yang di informasikan yang bertepatan di warung milik Rohman. Dan setibanya di lokasi, pelapor melakukan interogasi terhadap saksi  Sahidin Selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT.18 Edi, dan Ketua RT.22 Irawan.


Didapati Informasi identitas terduga pelaku yaitu MH alias Habibi, yang tinggal Jalan Sekolah. Setelah didatangi didapati pelaku sedang tidur, dan setelah bangun, pelaku di interogasi MH alias Habibi mengakui, bahwa telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 Lembar, itu ia lakukan bersama FS Sagala. 


Prihal ini disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, STrK.SIK.MSi. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana STrK. MM. Selanjutnya Kasat Reskrim segera memeritahkan Team Resmob Polres Rohil untuk koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.


Kemudian Team Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut, dan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang diakui pelaku sebagai alat pencetak uangnya. Kemudian dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Diterangkannya, bahwa uang palsu itu di cetak tersangka sebanyak Rp.1.500.000 dengan pecahan Rp.100ribu. Dan baru di belanja kan sekitar Rp.500ribu di daerah Banjar XII sekitarnya.
"Kepada keduanya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam kejahatan mata uang UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 dan atau Pasal 244 KUHPidana.," pungkas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. ( ZFN ).

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com