RIMBAMELINTANG-- Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengamankan 2,79 Gram narkotika golongan satu jenis sabu - sabu dari tiga orang pria.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK. MH melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, Kamis (7/11/2024).
Diterangkannnya, bahwa tiga pria yang ditangkap itu yakni berinisial RF alias R berusia 22, warga Jalan Sukatani, RT.012, RW.04, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Kemudian inisial AA alias AJ berusia 22 tahun, warga Jalan Pendidikan, RT.028, RW.001, Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Terakhir, inisial BG alias BB berusia sekitar 21 tahun, warga Jalan Suka Mulya, RT.003, RW.002, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Kronologis penangkapannya Humas menerangkan, pada Selasa (29/10/2024) malam, Jonri Halomoan Sirait dan Adi Sofyan selaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang berada di daerah Desa Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.
Anggota TNI tersebut mendapat laporan dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah yang berada ditepi Jalan Bakung Jaya, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang tersebut ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Oleh sebab itu dua anggota TNI tersebut mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki (tersangka) yang masing-masing berinisial RF alias R, inisial RA alias AJ dan BG alias BB di rumah tersebut.
Saat mengamankan tiga orang tersangka, anggota TNI menemukan dan mengamankan berbagai benda dirumah itu yang diduga kuat terkait tindak pidana berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah botol minuman aqua disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (bong), tabung kaca pirex, bungkusan-bungkusan plastik klip berjumlah banyak, 2 (dua) buah pipet runcing dan 8 (delapan) buah mancis berbagai warna.
Selain itu anggota TNI tersebut juga mengamankan 3 (tiga) unit Handphone Android, masing-masing merk OPPO, VIVO dan REALME serta uang berjumlah Rp 876.000,-( Delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) milik dari tiga tersangka.
Kemudian kejadian itu di informasikan oleh anggota TNI tersebut kepada pihak Sat Narkoba Polres Rohil. Lalu personel piket Satres Narkoba Polres Rohil datang tempat kejadian perkara.
Pada saat ditempat kejadian perkara dilakukanlah penggeledahan badan dan pakaian masing-masing pelaku serta rumah tempat kejadian, dan ditemukanlah lagi sejumlah bungkusan-bungkusan plastik klip kosong lainnya.
Setelah dipertanyakan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui kepemilikan barang bukti serta mengakui keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika, yang dilakukannya di rumah tempat kejadian perkara tersebut.
"Setelah itu ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," ujar Ipda Fahrudin.
"Kuat dugaan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman bisa mencapai diatas 5 tahun penjara," tambahnya. ( ZFN ).
Terkait
IKLAN