Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Thursday, 12 Dec 2024, 21:06
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Thursday, 12 Dec 2024, 21:06      
Rokan Hilir

Dukung Program Presiden RI Berantas Narkotika, Sat Narkoba Polres Rohil Amankan 251 Butir Pil Exstacy dari Dua Orang Pria.

Rabu, 6 November 2024
Dibaca : 1261 kali
Ket poto : Dua tersangka Pil Exstacy bersama BB saat diamankan di Polres Rohil.

BANGKO-- Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengamankan 251 ( dua ratus lima puluh satu ) butir narkotika jenis Pil Exstacy dari dua orang pria, dimana satu tersangka diamankan saat berada di depan Hotel Mega Go yang terletak di Jalan SGB, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ).

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK.MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, Rabu (6/11/2024). Dijelaskannya, berat barang dari 251 butir Pil Exstacy tersebut yaitu 63,85 Gram.

Dua pria diamankan itu yakni berinisolial AKA alias PT berusia sekitar 22 tahun, warga Jalan Irigasi, RT.002, RW.003, Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Kemudian inisial SR alias YY berusia sekitar 39 tahun, warga Jalan Selamat, RT.015, RW.004, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Diterangkannya, bahwa dari tersangka AKA alias alias PT yaitu 15 ( liima belas) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 132 (seratus tiga puluh dua) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna merah jambu, 2 (dua) bungkus kotak rokok merk Dunhill, 1 (satu) buah kotak bercorak bunga, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Realme warna biru, 

puluhan plastik bening klip merah kosong, dan 1 (satu) sepeda motor merk Beat warna hitam.

Selanjutnya dari terangka SR alias YY yaitu 1(satu) Unit Handphone Android merek Samsung warna biru dan uang tunai Rp. 3.300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Kronologis penangkapannya Kasi Humas menjelaskan, pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib didapat Informasi, bahwa di Hotel Mega Go yang terletak di Jalan. SGB, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi/ Inex.

Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri SH.MH langsung merintahkan KBO Sat Narkoba Polres Rohil dan Kanit II untuk melakukan serangkaian penyelidikan, dan sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AKA alias PT saat berada didepan Hotel Mega Go tersebut.

Kemudian ditemukan ditangan kanan terlapor AKA alias PT 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill yang didalamnya 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 132 ( seratus tiga puluh dua ) butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna merah jambu, yang mana pada saat di introgasi terlapor mengakui dan berterus terang kepada polisi masih ada menyimpan narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex lainya di rumah milik tersangka inisial SR alias YY.

Berdasarkan itu dilakukan pengembangan ke rumah milik SR alias YY, yang mana berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, dan kemudian diketahui berinisial SR alias YY.

Kemudian dilakukan di tempat tertutup lainnya, sehingga ditemukan 12 (dua belas) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 110 (seratus sepuluh) butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna merah jambu didalam sebuah kotak bercorak bunga ditemukan di dalam laci yang berada di ruangan dapur, selanjutnya 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 9 (sembilan) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna merah jambu di atas laci yang berada di ruangan dapur, yang mana terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terlapor AKA alias PT.

"Setelah barang bukti ditemukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil, guna pengusutan penyidikan lanjut," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa penangkapan dua pria ini juga merupakan salah satu mendukung program Presiden RI, dalam pemberantasan narkoba.

"Diduga perbuatan dua tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai diatas 7 tahun penjara," tambahnya. ( ZFN ).

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com