Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 06 Oct 2024, 05:54
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 06 Oct 2024, 05:54      
Rokan Hulu

 Heboh Rohul. Pendeta Sodomi Anak Jemaatnya Sendiri

Kamis, 12 September 2024
Dibaca : 210 kali

Rokan Hulu—Polsek Tambusai Utara berhasil meringkus seorang pemuka agama berinisial JHS di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan pencabulan hingga sodomi terhadap anak di bawah umur. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus SH MH menjelaskan, JHS yang berusia 45 tahun, telah mencabuli anak laki-laki inisial L. Korban merupakan anak dari jemaatnya sendiri. Perbuatan bejat ini diduga sudah berlangsung sejak 2021 dan baru diketahui oleh keluarga korban.

“Pelaku mengaku telah mencabuli korban berulang kali, bahkan pertama kali dilakukan di salah satu kamar rumah ibadah di PKS PT Torganda, Tambusai Utara. Dia juga pernah membawa korban ke luar kota dan melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap IPTU Suheri Sitorus, Kamis (12/9/2024).

Pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah seperti handphone, pakaian, dan sejumlah uang agar bersedia memijatnya. Setelah dipijat, pelaku menciumi dan kemudian menyodomi korban.

Kejahatan ini terungkap setelah seorang pendeta curiga dengan hubungan antara pelaku dan korban. Pendeta tersebut melaporkan kecurigaannya kepada orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

"Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada korban lainnya," tambah Kapolsek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JHS mengaku menyesali perbuatannya, meski berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena adanya kesempatan. “Saya minta diurut, dan dia juga sepertinya bersedia,” dalih tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com