Bangka-Sarpos - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rahmaddinianto mengatakan bahwa terkait dengan keberadaan kegiatan usaha budidaya udang vanamae di Kabupaten Bangka menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Terlebih lagi dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor :
ST/2173/VII/OPS.2/2020 Tanggal 27 Juli 2020, dimana salah satu poin dalam maklumat tersebut adalah mendorong Pemerintah Daerah untuk mereduksi ketentuan dan aturan yang menghambat pertumbuhan pelaku usaha tambak udang dan ikan," kata Ismir.
Reformasi birokrasi sangat perlu agar pelaku usaha tambak udang dan ikan tidak terbebani oleh pengurusan aturan yang panjang," jelas Ismir kepada awak media, Jumat (5/7).
Selain itu kata Ismir ada juga surat dukungan dari Kemendagri tertanggal 10 Agustus 2020 Nomor: 523/4535/SJ yakni tentang Dukungan Pengembangan Tambak Udang dan Peningkatan Kenyamanan Berusaha Budidaya Udang.
Dimana dalam surat tersebut ada dua point pertama, melakukan pembinaan terhadap penyerdahanaan perizinan melalui online Single Submission ( OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kedua Memberikan dukungan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah ( RPJMD) dan/atau RKPD) serta lokasi anggaran dalam APBD guna mendukung pencapaian target nasional budidaya udang.
Jadi surat dari Kemendagri itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia," oleh karena pemerintah kabupaten Bangka menindaklanjuti dengan melakukan perubahan RTRW kabupaten Bangka agar daerah yang potensi usaha tambak udang untuk mendapat perizinan,' tukasnya.
''Bersama Polri dan Asosisasi Petani Tambak Indonesia Nusantara (APTIN)
Bangka Belitung beberapa kali menggelar rapat dan diskusi, dimana salah satu hasilnya adalah identifikasi seluruh perizinan tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka. Objek identifikasi adalah salah satunya terkait perizinan dan berupaya untuk membantu melakukan percepatan perizinan dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," terang Ismir.
Kemungkinan dalam waktu dekat ini pemerintah daerah kabupaten Bangka akan menyampaikan kepada pelaku budidaya tambak udang untuk melakukan proses perizinan, selanjutnya.
" Alhamdulillah saat ini perubahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka," tutup Ismir. (Imam Bangka)
Terkait
IKLAN