Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Saturday, 22 Mar 2025, 10:16
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Saturday, 22 Mar 2025, 10:16      
Agam

Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Cabul

Jum'at, 3 Mei 2024
Dibaca : 1536 kali

Agam .Sarpos - UPPA Polres Agam kembali mengamankan seorang pelaku cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan. Lubuk Basung Kabupaten Agam.Selasa. ( 30/4/24).

Pelaku yang berinisial AC .38 merupakan seorang Pegawai Negri sipil (Guru) , warga Lubuk Basung Kabupaten. Agam.di amankankarena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak berumur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K di dampingi Kasat Resktrim AKP.Efrian Mustaqim Batiti.S.T.K. S.I.K.melalui staf Humas Polres Agam membenarkan hal tersebut. 

"Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku "AC" ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana"

"Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, Pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan diruangan Unit PPA Polres Agam".dan mengakui perbuatan durjana tersebut telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 

"Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023".

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam".

"Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak".

(Lili).

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com