Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 27 Apr 2025, 23:14
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 27 Apr 2025, 23:14      
HUKUM DAN KRIMINAL

Polsek Mendo Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Kamis, 8 Februari 2024
Dibaca : 2419 kali

Bangka-Sarpos - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di jalan bukit besar desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Ungkap Kasus Penganiayaan dengan menangkap pelaku Hamdan (41) terhadap korban Supandi (50) yang terjadi selasa (6/2/2024).

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., Seizin Kapolres Bangka mejelaskan kejadian berawal dari informasi dari kades Penagan bahwa telah terjadi kejadian pembacokan (penganiayaan) di jalan bukit besar desa Penagan.

" Mendapatkan informasi masi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku Hamdan serta barang bukti berupa sebila parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi",jelas Iptu Defriansyah

Ditambahkan oleh Iptu Defriansyah kejadian berawal dari cek cok mulut dari istri pelaku (Mariana) dan korban, mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.

" Sebelumnya Supandi sudah menepati rumah (rumah orang tua warisan) tersebut dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara- saudaranya, namun supandi meminta waktu, sedangkan Mariana maunya uangnya sekarang dan terjadi cek cok mulut tidak lama Hamdan dan terjadi cek cok mulut kembali lalau terjadi lah pembacokan (penganiayaan)", jelas Iptu Defriansyah setelah mendapat dari keterangan saksi di di TKP.

Akibat kejadian tersebut korban Supardi mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang dan sekarang dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang.

Atas perbuatan pelaku Hamdan melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Imam Bangka)

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com