Dibaca : 318 kali
Tanah Datar - Lagi - lagi Polres Tanah Datar mengungkap dua kasus menonjol, yakni dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling dan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Tanah Datar, Selasa (12/5/2026), Wakapolres Tanah Datar mengungkapkan keberhasilan penindakan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H., didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Harmen, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Jondriadi, S.H.
Pengungkapan kasus dimulai dengan dugaan perdagangan ilegal 15 kilogram sisik trenggiling kering. Dimana dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (36) dan SY (65), warga Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Batusangkar, diamankan pada Senin, 27 April 2026, di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka No. 4, Parak Juar Batusangkar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Reserse Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Suzuki Carry hitam BA 1942 EC yang diduga membawa bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan. Saat kendaraan berhenti di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolres Tanah Datar.
Dari tangan pelaku polisi menyita 15 kilogram sisik trenggiling kering dalam karung putih, satu kotak kardus, serta satu unit mobil Suzuki Carry beserta STNK. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf F jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori IV.
Sementara itu, kasus lainya adalah pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar di bawah Komando AKP Harmen SH.,MH. pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias Pirok (44), warga Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sedang ganja yang disimpan di dalam jaket milik tersangka. Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kebun di Jorong Supanjang dan menemukan ganja lain yang disimpan dalam kantong kresek hitam di rumpun pisang.
Kemudian penggeledahan berlanjut ke rumah orang tua tersangka dengan disaksikan Ketua FKPM, Wali Jorong dan pemuka Masyarakat setempat. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan dua paket ganja, masing-masing di bawah kasur dan di dalam jaket. Secara total, polisi menyita empat paket sedang, (diduga ganja), dua helai jaket, sejumlah plastik pembungkus, kresek, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A35, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2318 EF.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakapolres Tanah Datar menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik yang merusak ekosistem melalui perdagangan satwa dilindungi maupun yang terlibat dalam peredaran Narkotika.
Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut, "Ucap Wakapolres Kompol Iman Khalid Hari Mardono, SH.
(Eig)
Terkait
Thursday, 21/05/2026
Thursday, 21/05/2026
Rabu, 17 Desember 2025IKLAN