BENGKALIS- SUARA RIAU POS COM - Berawal tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui Pantai Panampar Desa tersebut.Atas informasi tersebut."Kemudian tim sus narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi.Setelah diperoleh informasi yang akurat.
Minggu 24 September 2023 sekira pukul 05.00 wib tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah (TKP) di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut berhasil mengamankan tsk M Als E (37). Setelah dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut di temukan (BB). Berupa 1 bungkus plastik hitam berisikan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu.10 (sepuluh) butir pil extaci diamond pink. 1 Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19 .29 (dua puluh sembilan ) butir amunisi cal.9
Sepeda motor hasil keuntungan penjualan narkotika."ungkap Kapolres Bengkalis di sampaikan AKP Tony Armando pada Selasa 26 Sep 2023.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu,extacy dan senpi,tsk mengakui bahwa barang² tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als IW warga Sumut."Jelasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(Untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut).
Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan hasil tes urine tersangka positif (+) Metamphetamine."pungkasnya.
Terkait
IKLAN