Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 06 Oct 2024, 03:58
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Sunday, 06 Oct 2024, 03:58      
Rokan Hulu

Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jalan Lingkar KM 4 

Sabtu, 16 September 2023
Dibaca : 696 kali

Rokan Hulu— Pemilik Warung Kopi di jalan lingkar tak berkutik ketika diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tersangka berinisial TI (28), sedangkan Korban berinisial ND (19)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (16/9/2023).

Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tersangka diciduk dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Kopi TI, di Wilayah Jalan Lingkar KM4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

"Adapun, Barang Bukti berupa, Satu Unit HP Oppo (Disita dari korban), Satu Unit HP Vivo (Disita dari Tersangka), Uang Tunai Rp150.000 (Disita dari Korban) dan Uang Tunai Rp.100.000 (Disita dari Tersangka)," rinci Kasat Reskrim.

Masih, Kasat AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, Ketika Kanit PPA Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan SH mendapat informasi dari Masyarakat maraknya dugaan sering terjadi transaksi perdagangan Orang di daerah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju.

Atas hal ini, Masyarakat sekitar berharap agar para Pelaku yang berkaitan diproses sesuai hukum yang berlaku 

Berdasarkan, informasi tersebut, Kanit PPA melakukan penyelidikan di salah satu tempat praktik tersebut, tepatnya di Warung Kopi TI, Sebelumnya, Kanit PPA berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Dr Raja kosmos.

Maka, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA dan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati di Warung tersebut menyediakan Seorang Wanita yang bisa dibawa untuk berhubungan Badan (Seksual) dengan syarat harus membayar sebesar Rp 50.000 kepada TI sebagai Pemilik Warung 

Sehingga, Dr Raja melakukan Undercover dan penggerebekan, dari praktek tersebut TI mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan Anggotanya tersebut. 

"TI diamankan berserta Barang Bukti yang berhubungan dengan dugaan TPPO guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim menjelaskan.

"Tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutup Dr Raja

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com