Rokan Hulu— Pemilik Warung Kopi di jalan lingkar tak berkutik ketika diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka berinisial TI (28), sedangkan Korban berinisial ND (19)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (16/9/2023).
Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tersangka diciduk dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Kopi TI, di Wilayah Jalan Lingkar KM4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
"Adapun, Barang Bukti berupa, Satu Unit HP Oppo (Disita dari korban), Satu Unit HP Vivo (Disita dari Tersangka), Uang Tunai Rp150.000 (Disita dari Korban) dan Uang Tunai Rp.100.000 (Disita dari Tersangka)," rinci Kasat Reskrim.
Masih, Kasat AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, Ketika Kanit PPA Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan SH mendapat informasi dari Masyarakat maraknya dugaan sering terjadi transaksi perdagangan Orang di daerah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju.
Atas hal ini, Masyarakat sekitar berharap agar para Pelaku yang berkaitan diproses sesuai hukum yang berlaku
Berdasarkan, informasi tersebut, Kanit PPA melakukan penyelidikan di salah satu tempat praktik tersebut, tepatnya di Warung Kopi TI, Sebelumnya, Kanit PPA berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Dr Raja kosmos.
Maka, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA dan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati di Warung tersebut menyediakan Seorang Wanita yang bisa dibawa untuk berhubungan Badan (Seksual) dengan syarat harus membayar sebesar Rp 50.000 kepada TI sebagai Pemilik Warung
Sehingga, Dr Raja melakukan Undercover dan penggerebekan, dari praktek tersebut TI mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan Anggotanya tersebut.
"TI diamankan berserta Barang Bukti yang berhubungan dengan dugaan TPPO guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim menjelaskan.
"Tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutup Dr Raja
Terkait
IKLAN