TANJUNGMELAWAN-- Berkat kerja cerdas dan kerja keras tim opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM ), Polres Rokan Hilir ( Rohil ), sehingga dengan cepat bisa menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang meresahkan masyarakat.
Menariknya disini, salah satu pelaku yang ditangkap juga pernah melakukan pencurian terkait kasus pencurian di rumah dinas camat TPTM pada tahun 2020 silam.
Untuk kali ini, pelaku yang ditangkap terkait pencurian HP Merk VIVO Y21S milik korban Atmi Asmayunita (22) yaitu atasnama Rozi Putra berusia sekitar 27 tahun dan Roni Kurniawan berusia sekitar 21 tahun, yang keduannya merupakan warga Jalan Tugu, Desa Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramdianto SH.SIK.MSi, dikonfirmasi melalui Kapolsek TPTM Iptu Irwandy H. Turnip SH.MH, pada Sabtu (25/2/2022) membenarkan hal tersebut diatas.
Kronologis kejadiannya Irwandy menerangkan, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 05.30 Wib, korban pelapor bangun dari tidurnya, yang mana sebelum tidur korban meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo y21s warna biru. Tepat disampingnya, dan pada saat itu korban melihat handpone miliknya sudah tidak ada disampingnya lagi.
Selain itu, korban pelapor melihat uang yang berada didalam dompet miliknya yang tidak jauh dari nya juga sudah hilang sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu). Lalu korban juga melihat pintu belakang rumah sudah terbuka. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek TPTM, guna proses lebih lanjut.
Kronologis pengungkapannya Irwandy menambahkan, bahwa setelah kejadian dilaporkan, dia memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek TPTM untuk melakukan cek TKP ( Tempat kejadian perkara ) dan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara curat tersebut.
Sehingga, Jumat (24/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal Polsek TPTM mendapat informasi bahwa 1 unit Handphone merek VIVO Y21S tersebut berada di tangan Jeri.
Kemudian team menemui Jeri, dan mengintrogasi dapat dari mana mendapat handphone tersebut, yang selanjutnya Jeri mengakui bahwa Handphone tersebut dibelinya dari pelaku Roni Kurniawan dengan harga Rp.500ribu.
Kemudian team opsnal melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepadanya, dan dia memimpin langsung team opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek TPTM Bripka Aan Efandi SH untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Roni Kurniawan.
Setelah dibawa ke Polsek TPTM, pelaku Roni Kurniawan mengakui telah melakukan pencurian Handphone tersebut bersama dengan pelaku Rozi Putra alias Rozi, dan team kembali melakukan penangkapan terhadap Rozi Putra.
Kedua pelaku dilakukan introgasi, dan mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian Handphone di rumah korban Atmi Asmayunita, dengan cara memasuki rumah melalui pintu belakang pada saat subuh hari.
"Selanjutnya team opsnal polsek TPTM membawa kedua pelaku ke Polsek TPTM, guna proses lebih lanjut," kata Irwandy.
Dijelaskannya, bahwa pelaku melakukan pencurian di rumah dinas camat TPTM yaitu pelaku Rozi Putra. Dimana pelaku mengaku tahun 2020 lalu mencuri 1 (satu) unit mesin genset merk Honda ukuran 5000 Watt diperkirakan dengan harga Rp.10juta saat itu.
"Nah, pelaku Rozi Putra ini dulu kami tetapkan sebagai DPO ( Daftar pencarian orang ), dan sekarang tertangkap juga dengan kasus lain, yang artinya untuk pelaku ini dua kasus dinaikan," terangnya.
Lanjut Irwandy, bahwa untuk si pembeli HP atasnama Jeri tidak bisa dilakukan penahanan, karena Jeri masih status pelajar SMP alias anak dibawah umur.
"Masih anak sekolah, anak SMP, rencana kita diversikan nanti, dan saat ini kita jadi saksi dalam perkara pencurian HP tersebut. Perlu juga diketahui, bahwa dari hasil tes urine terhadap dua tersangka positif mengandung Amphetamin," tutup Iptu Irwandy. ( Zulfan ).
Terkait
IKLAN