Rokan Hulu— Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan layanan diluar kantor (LDK) untuk memberikan layanan yang lebih mudah kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terutama pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada satu pekan terakhir, KP2KP Pasir Pengaraian telah melaksanakan layanan di luar kantor di enam desa di wilayahnya antara lain Desa Langkitin (1/2), Sungai Kuning (2/2), Rambah Utama (2/2), Rambah Baru (2/2), Pasir utama (3/2) dan Rambah(3/2).
Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Mohamad Amir, mengatakan dengan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutaman pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK dan NPWP.
“Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 ini untuk harus disampaikan Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Untuk pemadanan data NIK dan NPWP merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 dengan tujuan bahwa NIK yang dimiliki Wajib Pajak akan diberlakukan sebagai NPW.
Sehingga nantinya mulai 1 Januari 2024 pengurusan hak dan kewajiban pajak menggunakan ‘ satu nomor identitas yaitu NIK.” Sebut Amir.
“Untuk minggu ini akan kami laksanakan LDK di 9 (Sembilan) desa di Desa Bangun Purba Timur Jaya (6/2), Pasir Agung (7/2), Pasir Jaya (7/2), Bangun Purba (8/2), Muara Musu (8/2), Rambah Hilir (9/2), Rambah Muda (9/2), Rambah Samo Barat (10/2) dan Rambah Samo (10/2)” sebutnya.
Kegiatan LDK kali ini KP2KP Pasir Pengaraian melibatkan relawan pajak dari Tax Center Universitas Pasir Pengaraian sebanyak 20 orang relawan yang diterjunkan bersama tim dari KP2KP ke layanan layanan yang digelar di desa desa.
Lebih lanjut, Amir menerangkan relawan pajak merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.
Melalui LDK, KP2KP Pasir Pengaraian memberikan asistensi dan konsultasi berupa pelaporan pajak, pembuatan kode billing, aktivasi/cetak EFIN, serta konsultasi masalah perpajakan lainnya.
Terkait
IKLAN