Agam, suarariaupos.com | Kejaksaan Negeri Agam menerima pelimpahan kasus tahap dua dari Polres Agam terkait kasus perampokan emas di Matur beberapa waktu lalu.
Kasi Pidana Umum Kejari Agam Henri Setiawan, Senin (16/1) menjelaskan,saat ini,pihak kejaksaan sedang menyiapkan berkas kasus tersebut untuk di limpahkan ke Pengadilan Negri Lubuk Basung,mudah mudahan dalam 20 hari kedepan semua berkas sudah selesai. diperkirakan kasus tersebut akan disidangkan pada awal Februari 2023 mendatang.
Ke empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah HT (48) warga Padang, NZ (65) warga Solok, RR (31) warga Gaduik nAgam dan RA (40) warga 50 Kota.
Setelah pelimpahan kasus ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung selama proses sidang berlangsung .
Keempat tersangka diancam hukuman penjara selama 12 tahun, sesuai KUHP pasal 365 ayat 1 dan 363 ayat 2. ( Lilik)
Terkait
IKLAN