PELALAWAN: Kali ini tim Opsnal sat narkoba Polres Pelalawan berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindsk Pidana Narkotika Jenis Sabu .
Pengerebegan di lakukan di salah satu Hotel di kota pangkalan kerinci.
Pada Jumat (13/1/2023) sekira jam 19.45 wib
Di salah satu Penginapan Jalan Pelita Kelurahan Pangkalan Krinci Timur Kec. Pangkalan Krinci Kab. Pelalawan.
Dari hasil penggeledahan di amankan Terduga Pelaku bernama
RD : Padang Pariaman, 12 - 03 -1994, Laki-Laki, Islam, Minang, Wiraswasta, SMK (Tamat), Jalan Arbes Ujung Kel. Pangkalan Krinci Timur Kec. Pangkalan Krinci Kab. Pelalawan dan juga di amankan barang Bukti berupa
3 (Tiga) Paket sabu yang di bungkus dengan Plastik bening klep merah dengan berat kotor 0,73 Gram
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Scoppy Warna Putih BM 3973 IV.
1 (satu) Unit Handphone Merek Infinix Warna Biru
bermula informasi dari masyarakat kepada team OPSNAL UNIT 1 SATRESNARKOBA Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu penginapan jalan pelita Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan sering terjadi transaksi Narkotika, terkait info tersebut team OPSNAL yang di pimpin langsung KASAT RES NARKOBA POLRES PELALAWAN IPTU REJOICE BENEDICTO MANALU S.Tr.k., S.I.K langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira jam 19.45 wib Team melihat ada 1 orang Laki-Laki yang mencurigakan masuk Kedalam salah satu penginapan dan taem langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di temukan 2 paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan dan 1 paket sabu di kantong baju tsk. RD dengan berat kotor 0,73 gram, selanjutnya di lakukan introgasi terhadap tersangka mengaku barang bukti tersebut di dapat dari Sdr. AT (DPO) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Ke mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di peroleh informasi bahwa
Peran para terduga pelaku
sebagai KURIR
- AT(DPO) (chiky)
Terkait
IKLAN