Perawang siak-suara riau pos.com Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap diduga pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Siak, Selasa (20/12/2022).
MH (18) seorang pemuda di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau diamankan diduga terlibat peredaran gelap (pengedar) narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,02 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH mengatakan penangkapan diduga pelaku bermula dari informasi masyarakat dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan tim Opsnal dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria sedang berada di lokasi yang dimaksud.
“Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam 1 buah kotak merk Happydent warna putih terbungkus 1 buah kantong kain warna biru diatas lemari kecil didalam kamar tersangka," jelas Kasat Narkoba Polres Siak.
Selanjutnya, dilakukan introgasi awal terhadap diduga pelaku inisial MH (18) ini menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial IW (DPO).
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya. (Ferdy)
Terkait
IKLAN