SINTONGPUSAKA-- Berdasarkan kecurigaan dari Security ( Satpam ) PT. ABB ( Subkon PT. PHR ) atas hilang Kabel Reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ), seorang pria bernama Reski Saputra alias Eky, warga Jalan Pagar Fery, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil.
Pria berusia sekitar 27 tahun itu ditangkap sesuai Laporan Polisi LP / B / 276 / X / 2022 / SPKT / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 2 Oktober 2022.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, Kamis (24/11/2022).
Kronologisnya Juliandi menerangkan, kejadian pencurian kabel reda ini berawal dari laporan Masrizal dan Nifizar selaku Security PT. ABB ke Polres Rohil.
Dalam laporannya menerangkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel reda di Lokasi UBI 08, Kepenghuluan Sintong Induk, KM. 4, Kecamatan Tanah Putih, pada Sabtu (1/10/ 2022), dan pencurian itu diketahui saat mereka melaksanakan patroli dilokasi tersebut.
Dari laporan yang disampaikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil bersama pelapor langsung menuju dan melakukan cek lokasi tempat kejadian pencurian, serta melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Tim mendapati identitas pelaku. Tepatnya pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wib didapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Akhirnya, tim memburu keberadaan pelaku yang saat itu pelaku sedang dirumah milik saudaranya, dan berdasarkan interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri kabel reda di Lokasi UBI 08.
"Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa timbangan dan tembaga kabel reda (DPB) diamankan ke Polres Rohil, guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKP. Juliandi. ( Zulfan ).
Terkait
IKLAN