Rokan Hulu, Riau | suarariaupos.com - Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) pengungkapan Tindak Pidana (TP) pencabulan terhadap Anak di bawah umur, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
"Terlapor AR (50) dengan Korban EW (10)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Selasa (20/9/2022).
Lanjutnya, Termpat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Terlapor Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
"Barang Bukti (BB), Satu Helai Celana Dalam warna Biru Toska, Satu Helai Rok warna Biru, Satu helai baju warna Coklat dan Satu helai Celana Panjang warna Abu-abu," lanjutnya
Lanjut AKP Fandri, kejadiannya, Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Kepala Sekolah (Saksi 2) dan Wali Kelas (Saksi I) Korban datang ke Rumah Pelapor
Kemudian meminta kepada Pelapor bersama dengan suaminya mengundang untuk datang ke Sekolah Korban pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib
Selanjutnya pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib, Pelapor bersama dengan suaminya M datang ke sekolah Korban
Kemudian Kepala Sekolah dan Wali Kelas korban menjelaskan bahwa anaknya (Korban) telah dicabuli kakeknya (Terlapor).
Mendengar penjelasan Saksi I dan Saksi II tersebut, selanjutnya Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya (Korban)
Menurut pengakuan Korban pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, pada saat Nenek Korban sedang pergi menggembala Sapi
Sedangkan Korban sedang bermain di luar rumah Terlapor, selanjutnya datang Terlapor menarik tangan Korban masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar Terlapor
Selanjutnya Terlapor menyuruh korban membuka pakaiannya dan Terlapor menciumi Bibir Korban, Terlapor memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Korban.
Saat itu Korban merasa sakit, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut, Selanjutnya Terlapor memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000
Menurut pengakuan Korban bahwa Terlapor melakukan Pencabulan tersebut sudah berulang - ulang kali dilakukan Pelaku sejak duduk dibangku kelas 3 SD.
Mendengar informasi tersebut, awalnya Orangtua Korban tidak yakin kakek Korban hingga berani melakukan Perbuatan cabul terhadap anak Pelapor
Selama ini korban tinggal di rumah Kakeknya yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari rumah kediaman Pelapor.
Untuk menyakinkan atas perbuatan Pelaku terhadap Korban, selanjutnya pelapor membawa anaknya ke Polsek Kunto Darussalam, melaporkan atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, setelah menerima Laporan Polisi dari ST Ibu Kandung Korban bersama dengan keluarganya ke Polsek Kunto Darussalam
Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang, SH bersama Anggota, agar segera mungkin melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penangkapan tersebut terhadap diduga Pelaku AR berhasil diamankan di Polsek Kunto Darussalam
Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dengan cara diintrogasi pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib
Selanjutnya pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wib Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta membawanyail ke rumah sakit untuk dilakukan Visum
Dari hasil pemeriksaan dari pihak medis bahwa pada bagian Alat kelamin Korban, diketahui alat Kelamin, Vagina korban ada dalam keadaan rusak
Berdasarkan keterangan Saksi -saksi, Korban dan Alat alat bukti lainya, selanjutnya pada Senin (19/9/2022) terhadap AR ditetapkan sebagai Tersangka
Di tempat terpisah, Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini Pelaku dijerat melakukan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana yang dimaksud Pasal 76.D jo 81 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 64 ayat (2) KUH Pidana," tuturnya.
"Untuk saat ini terhadap Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk di Proses secara hukum yang berlaku," pungkas Mardiono mengakhiri.
Terkait
IKLAN