Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Tuesday, 19 Mar 2024, 17:42
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Tuesday, 19 Mar 2024, 17:42      
HUKUM DAN KRIMINAL

Kakek Bejat Cabuli Cucu Sendiri

Selasa, 20 September 2022
Dibaca : 162 kali

Rokan Hulu, Riau | suarariaupos.com - Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) pengungkapan Tindak Pidana (TP) pencabulan terhadap Anak di bawah umur, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wib. 

"Terlapor AR (50) dengan Korban EW (10)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Selasa (20/9/2022).

Lanjutnya, Termpat Kejadian Perkara (TKP)  di rumah Terlapor  Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

"Barang Bukti (BB), Satu Helai Celana Dalam  warna Biru Toska, Satu Helai Rok warna Biru, Satu helai baju warna Coklat  dan Satu helai Celana Panjang  warna Abu-abu," lanjutnya 

Lanjut AKP Fandri, kejadiannya,  Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Kepala Sekolah (Saksi 2) dan Wali Kelas (Saksi I) Korban datang ke Rumah Pelapor

 Kemudian meminta kepada Pelapor bersama dengan suaminya mengundang untuk datang ke Sekolah Korban pada  Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib 

Selanjutnya pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 Wib, Pelapor bersama dengan suaminya M datang ke sekolah Korban

Kemudian Kepala Sekolah dan Wali Kelas korban menjelaskan bahwa anaknya (Korban) telah dicabuli  kakeknya (Terlapor).

Mendengar penjelasan Saksi I dan Saksi II tersebut, selanjutnya Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya (Korban)

Menurut pengakuan Korban pada Kamis  15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, pada saat Nenek Korban sedang pergi menggembala Sapi

Sedangkan Korban sedang bermain di luar rumah Terlapor, selanjutnya datang Terlapor menarik tangan Korban masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar Terlapor

Selanjutnya Terlapor menyuruh korban membuka pakaiannya dan Terlapor menciumi Bibir Korban, Terlapor memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Korban.

Saat itu Korban merasa sakit, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut, Selanjutnya Terlapor memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000

Menurut pengakuan Korban bahwa Terlapor melakukan Pencabulan tersebut sudah berulang - ulang kali dilakukan Pelaku sejak duduk dibangku kelas 3 SD.

Mendengar informasi tersebut, awalnya Orangtua Korban tidak yakin kakek Korban hingga berani melakukan Perbuatan cabul terhadap anak Pelapor

 Selama ini korban tinggal di rumah Kakeknya yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari rumah kediaman Pelapor. 

Untuk menyakinkan atas perbuatan Pelaku terhadap Korban, selanjutnya pelapor membawa anaknya ke Polsek Kunto Darussalam, melaporkan atas kejadian tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, setelah menerima Laporan Polisi dari ST Ibu Kandung Korban bersama dengan keluarganya ke Polsek  Kunto Darussalam

Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang, SH bersama Anggota, agar segera mungkin melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penangkapan tersebut terhadap diduga Pelaku AR berhasil diamankan di Polsek Kunto Darussalam

Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dengan cara diintrogasi pada  Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib

 Selanjutnya pada  Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wib Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta membawanyail  ke rumah sakit untuk dilakukan Visum 

Dari hasil pemeriksaan dari pihak medis bahwa pada bagian Alat kelamin Korban,  diketahui alat Kelamin, Vagina korban ada dalam keadaan rusak 

Berdasarkan keterangan Saksi -saksi, Korban dan Alat alat bukti lainya, selanjutnya pada  Senin (19/9/2022) terhadap AR ditetapkan sebagai Tersangka

Di tempat terpisah, Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini Pelaku dijerat melakukan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana yang dimaksud Pasal 76.D jo 81 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 64 ayat (2) KUH Pidana," tuturnya.

"Untuk saat ini terhadap Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk di Proses secara hukum yang berlaku," pungkas Mardiono mengakhiri.

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com