Rokan Hulu | suarariaupos.com - Bertarung membasmi kejahatan dan kriminalitas di tengah Masyarakat memang tugas Polisi, kekuatan terbesar bukanlah dari pangkat atau seragam yang dipakainya, akan tetapi dari tanggung jawab dan kebesaran hati dalam melaksanakan setiap tugas yang diembannya.
Ungkapan tersebut, sepertinya untuk Seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Iptu mendapat tugas Polsek Tambusai Utara, Siapa sangka di samping kelembutan, terdapat kekuatan yang luar biasa untuk membasmi para Pelaku kejahatan, khususnya Narkotika.
Hal ini terbukti, Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK, berhasil mengungkap dugaan Dua Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15 30 Wib di Penginapan Desa Tanjung Medan.
"Iya, benar Kami memgamankan Dua Terlapor inisial CRTW dan MA ," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (7/8/2022)
Lanjut Fauza, pada Dua Terlapor ditemukan Barang Bukti Tiga Lembar Plastik Sachet Plastik, Tiga bungkus paket yang di duga didalamnya Narkotika jenis Sabu, 10 Lembar Plastik Sachet Plastik, 10 Bungkus paket kecil yang diduga di dalamnya narkotika jenis Sabu, se Unit Alat Komunikasi Hand Phone, Satu unit Handphone merk Oppo A45 warna Biru Dongker, Satu Unit Alat Komunikasi Hand Phone, Satu Unit Handphone merk Infinix warna Biru, Dua Pcs Lainnya Bungkus Rokok, Dua bungkus kotak rokok merk On Bold, Sebuah Plastik Toples Plastik, Satu toples Kecil warna Putih
"Kemudian Sebuah Senjata Tajam (Sajam) berupa Gunting, Satu Gunting Se Unit Elektronik Timbangan, Satu Unit timbangan elektronik warna Hitam, Dua Sendok, Dua Kompor, Sebuah Asesoris Tas, Satu Tas merk Eiger warna coklat Hitam dan Uang Rp 150.000," rinci Ibuk Polwan ini.
Penangkapan Keduanya, berawal, Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat di Desa Rantau Sakti sering terjadi tranksaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara. Selanjutnya Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan penyelidikan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan tersebut sekitar pukul 15.30 Wib ditemukan Seorang laki-laki berada di salah satu penginapan yang berada di Desa Tanjung Medan. Ketika diamankan ditemukan Satu Bungkus Paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu
Setelah diintrogasi Pelaku mengaku bernama inisial CRTW, Dia pun mengaku masih memiliki diduga Narkotika jenis Sabu pada salah satu rekannya. Ketika diselidiki ditemukan Seorang laki-laki di Depan SMA N 1 Tambusai Utara yang di tangannya memiliki Satu bungkus Paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. Saat diintrogasi Pelaku mengaku bernama inisial MA, Kemudian mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah kediamannya
Seterusnya, dilakukan penggeledahan di rumah kediaman MA di RT 001 RW 005 Desa Tanjung Medan bersama Aparat Desa ditemukan di kamar mandi Satu Tas warna Coklat Hitam merk Eiger di dalamnya terdapat Satu Botol Tooples kecil warna Putih yang di dalamnya terdapat Satu bungkus Paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Sendok, Satu bungkus kotak Rokok merk On Bold di dalamnya terdapat 1 Satu Timbangan digital, Satu gunting dan Satu Sendok.
Kemudian dilakukan penggeledahan di Kamar tidur ditemukan di bawah lemari Satu kotak Rokok merk On Bold yang di dalamnya terdapat 10 bungkus Paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan Dua Kompor.
"Setelah itu terhadap kedua Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya Mardiono.
"Kepada Terlapor dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasusbsi Si Humas mengakhiri.
Terkait
IKLAN