Bukittinggi - suarariaupos.com
Jajaran Polres Bukittinggi berhasil mengungkap peredaran Narkoba, jenis Sabu-Sabu sebanyak 41,4 kilogram, di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Penangkapan ini, terbesar dalam sejarah Polres Bukittinggi juga di Polda Sumatra Barat.
Tiga Orang dari lapan tersangka, terajam hukuman mati atau kurungan penjara sehumur hidup, sesuai UU 35 2009 tentang Narkotika pasal 115.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, Sabtu. 21/05/2022.
"Penangkapan Narkotika jenis Sabu-Sabu dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres Bukittinggi juga Polda Sumbar, sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam.
Ada delapan orang Tersangka yang memiliki peran yang berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi,
Masing-masing, AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga Narkotika ini sekitar Rp 62,1 Miliar.
Dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, Tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap, Tiga orang dari delapan tersangka teranjam hukuman mati atau kurungan penjara sehumur hidup,"ungkap Kapolda.
Kapolda mengatakan kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.
"Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya," kata Kapolda.(JJ)
Terkait
IKLAN