RIMBAMELINTANG-- Berawal dari nyanyian ( pengakuan ) dari tersangka Dandi Mare - Mare (26) yang sebelumnya ditangkap oleh tim opsnal Narkoba Polres Rohil, membawa Susanto alias Adi (40) bersama istrinya bernama Leni Marlina (36) ke balik jeruji besi Polres Rokan Hilir ( Rohil ).
Pasangan yang berdomisili di Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) ini saat ditangkap kedapatan memiliki 10 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Rabu (6/4/2022) sore. Juliandi menerangkan, pasangan ini ditangkap pada hari Ahad (3/4/2022) sekira pukul 23.30 Wib. Tepatnya di rumah tempat tinggal mereka.
"Sepasang suami istri ini di ciduk setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Dandi Mare-Mare," terang Juliandi.
Juliandi menjelaskan, kedua tersangka tersebut sudah menerima narkoitka jenis sabu dari Dandi Mare Mare, dengan alasan Dandi Mare Mare meminta tolong kepada pasangan itu untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya.
Hanya saja pada saat dilakukan penangkapan terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 2 Jie yang di titipkan oleh Dandi Mare Mare, telah diserahkan kepada anggota pasangan itu kepada berinisial BH ( DPO ).
"Artinya barang bukti dalam penguasaan tersangka pada saat di lakukan penggeledahan adalah 10 paket narkotika jenis sabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik JNK ( DPO ), yang di dapatkan dengan cara transaksi dilakukan sekitar dua minggu yang lalu," terang Juliandi.
Juliandi menambahkan, selain barang bukti, 10 paket plastik bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, juga turut diamankan 1 unit Hanphone Android merk Oppo warna putih dan 1 buah topi sekolah SD.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine serta THC. Maka dari itu kami menduga kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup AKP. Juliandi. ( **** )
Terkait
IKLAN