Bukittinggi - suarariaupos.com
Berawal dari sengketa tanah warisan, Anak semata wayang menggugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Saat ini memasuki sidang kedelapan agenda sidang Pemeriksaan Bukti. Rabu,02/02/2022.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Majelis hakim, ketua oleh Melky Salahudin S.H.
hakim anggota Rinaldi S.H.,M.H dan Mery Yanti S.H,.M.H
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Pemeriksaan Setempat yang akan dilakukan diobjek perkara di jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang kec. Baso kab. Agam.
Tergugat Satu Hj D, (72), Dengan bicara terpatah-patah mata berkaca kaca menahan kesedihan menceritakan
"Anak saya satu satunya, Anak semata wayang, Anak yang saya lahirkan, yang saya harapkan untuk merawat saya dihari tua menggugat saya di Pengadilan, masalah sengketa tanah.
Saya diusir dari rumah, sekarang saya tinggal di rumah saudara saya" ungkapnya Ibu Hj D.
Menurut Hj D, "Tanah tersebut adalah tanah Pusako tinggi yang dihibahkan pada kami bertiga bersaudara, karena saya bersaudara bertiga, tentu saya bagi bertiga.
Anak saya YG tidak setuju hal itu, anak saya YG merasa tanah itu pembelian bapaknya suami saya.
Saya dan suami saya, tidak pernah merasa membeli tanah tersebut.
Tanah itu tanah kaum yang dihibahkan pada kami tiga saudara"
Pungkas Ibu Hj D, Ditemui di Mako Polres Bukittinggi penggugat YG (45), menceritakan "Tanah yang dibeli Ayah dan Ibu saya, beralih hak ke adik adik ibu saya, dihilangkan hak saya sebagai anak diatas tanah itu.
Rencananya tanah itu akan dijual oleh mereka, diatas tanah itu ada makam ayah saya, makanya saya tidak setuju.
Setelah beberapa kali diadakan mediasi secara adat tidak ada kesepakatan lalu saya perdatakan.
Setelah ayah saya meninggal ibu saya menikah lagi, Saya sudah mengajak ibu saya untuk pulang kerumah" Pungkas YG
(JJ).
Terkait
IKLAN