Agam,sarpos.
Pelaku dan penyalahgunaan Narkotika seakan tidak pernah berhenti di muka bumi ini,bagaimanapun berat nya resiko yang akan mereka terima,namun para pengedar dan pemakai barang haram ini seakan tak pernah jera,seperti yang terjadi pada RSC,(21), warga Muko Muko Jorong Koto Malintang, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya ,harus menerima nasib tidur di kandang SITUMBIN,( baca-Sel),karna sepulang dari membeli Narkotika jenis Ganja di ringkus oleh Satresnarkoba Polres Agam,di Jalan Gajah Mada,Jorong IV Surabayo,Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam,jam 03,00 dini hari,Kamis,(21/10).Penangkapan terhadap pelaku di duga penyalahgunaan Narkotika ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Agam.
Kapolres Agam,AKBP Dwi Nur Setiawan, S.I.K.MH.didampingi Kasat Narkoba Polres Agam,Iptu Awal Rama,melalui Kasubag Humas Polres Agam,AKP Nurdin mengatakan,pelaku RSC di tangkap,sepulang dari membeli barang haram tersebut dengan barang bukti ditangan.
" Pelaku kita tangkap setelah membeli narkoba di Balai Salasa, dengan barang bukti di tangan ," ujar Kapolres.
Di jelaskan pelaku di tangkap saat mengendarai motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa plat nomor,habis belanja membeli Narkotika di Balai Salasa, Karna di curigai ,Tim Opsnal meghadang dan mengamankan pelaku untuk di lakukan penggeledahan,di hadapan para saksi di temukan barang bukti, 2 (dua) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 5 (lima ) gram.1 (satu) helai celana pendek merk Levis warna cream.1 (satu) unit handphone merk redmi warna hijau hitam.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi.
Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Agam guna penyediaan lebih lanjut dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum..( Lilik)
Terkait
IKLAN