TANJUNGMEDAN-- Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ), AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP. Eru Aselpa SIK MH dan Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib melakukan Press Rilis, terkait penangkapan tiga dari enam orang diduga sebagai pembunuh korban Sugiono (32) warga RT.002, RW. 01, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya masyarakat sekitar Dusun III, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan pada Rabu (6/10/2021) pagi digegerkan dengan adanya kabar penemuan mayat yang terapung di aliran sungai Bagan Nenas.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum menyebutkan, bahwa sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki itu saat ditemukan mengebakan Kaos warna putih hitam yang dibalut dengan Switer warna biru serta celana Jeans warna biru.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK dalam press rilisnya menerangkan, bahwa penemuan mayat itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga pencari rumput bernama Muhadi (58) warga Bagan Nenas Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan.
Dimana, pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 10.00 wib, Muhadi mencium aroma busuk yang setelah dicari ternyata ada mayat laki-laki mengapung di tepian sungai Bagan Nenas dengan tangan terikat.
Kemudian perihal temuannya itu, selanjutnya Muhadi langsung melaporkan kepada aparat kepolisian dan aparat pemerintah setempat. Berbekal laporan itu, aparat kepolisia langsung meluncur ke lokasi penemuan mayat untuk olah TKP.
Bahkan, saat petugas tiba, lokasi penemuan mayat tersebut sudah dipadati oleh masyarakat yang merasa penasaran dan ingin melihat kondisi mayat laki-laki itu.
Dari olah TKP, petugas menemukan kedua tangan terikat dan leher korban diikat menggunakan tali tambang yang terhubung ke dalam karung berisikan pemberat berupa Batu Batako.
Kemudian lanjut Nurhadi, dilakukan identifikasi terhadap mayat, alhasil diketahui mayat tersebut bernama Sugiono alias Ugi. Maka dibentuk Tim khusus untuk melakukan pengungkapan dengan di back up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau.
Sehingga diketahui pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib korban meninggalkan rumah. Korban saat itu pada korban memberitahu kepada pelapor Robianto ( saudara nya korban.red ), bahwa korban akan ke Sindur menjumpai pelaku berinisial AD ( DPO ) dan setelah korban pergi dari rumah ia tidak ada kembali lagi.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi SIK MH memerintahkan Tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Eru Alsepa SIK MH untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa pelaku pembunuhan 6 ( enam ) orang, yang mana sebelumnya mereka merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumut ( perbatasan Kabupaten Rohil, Riau.red ).
Tim berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka berinisial AW dan inisial AN. Kemudian Tim melanjutkan pemburuan, tepatnya pada Senin (11/10/2021) berhasil mengamankan tersangka inisial SP di Jalan Lintas Riau-Sumut. "Adapun pelaku lainnya yang menjadi DPO inisial AD, IO dan BG. Selanjutnya para tersangka diamankan dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," terang Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, bahwa motif pembunuhan dilakukan karena tersangka inisial SP tidak senang dengan korban yang telah menghamili putri nya. Kemudian tersangka SP meminta inisial AD ( DPO ) yang tidak lain adalah menantunya untuk menghabisi korban.
Kemudian AD ( DPO ) mengajak rekan-rekanya untuk merencanakan menghabisi nyawa korban. "Menurut keterangan dua pelaku selain SP, mereka tidak dibayar dan mereka hanya diajak memakai sabu oleh inisi AD ( DPO )," terang Nurhadi.
Menurut Nurhadi, bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman mati. "Sampai saat ini anggota masih memburu 3 ( tiga ) orang pelaku lainnya," tutup AKBP. Nurhadi. ( Zulfan ).
Terkait
IKLAN