Dibaca : 3582 kali
Tanah Datar - Tim penyidik Bidang Tindak pidana Khusus pada kejaksaan Negeri Tanah Datar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT - 01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 01/L.3.17/Fd.2/12/2025. Menetapkan Saudari Inisial VLS sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar tahun 2022, tahun 2023, dan Tahun 2024. Dan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan Kota Selama 20 hari kedepan yakni dari tanggal 06 April 2026 sampai tanggal 25 April 2026.
Kejari Tanah Datar Ryan Palasi SH, MH., hari ini, Senin tanggal 06 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Batusangkar Menyampaikan bahwa Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana khusus yang di lakukan oleh Saudara VK (Veri Kurniawan) sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat Kab. Tanah Datar masih tetap dikembangkan penyidikannya. Kami terus melakukan Penyidikan dan Siap membuka Tabir permasalahan Perumda Tuah Sepakat ini sampai Tuntas, "Ucap Kejari.
Penetapan Sdr VLS sebagai tersangka memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa a/n Veri Kurniawan, SE., MBA pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perumda Tuah Sepakat Kab. Tanah Datar periode tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024.
Tersangka Saudari VLS adalah sebagai Staf Administrasi Keuangan pada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024. Kemudian Tim Penyidik menemukan adanya Transaksi yang tersangka VLS lakukan yang merupakan bukan untuk kepentingan Perumda Tuah Sepakat dan terhadap transaksi tersebut di lakukan oleh tersangka VLS atas perintah Terdakwa.
Bahwa tersangka VLS atas perintah terdakwa (VK) melakukan pengelolaan keuangan kas Perumda Tuah Sepakat menggunakan rekening Pribadi tersangka VLS pada tahun 2022 sebesar Rp.144.688.000,- ( Seratus empat puluh empat Juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), Kemudian pada tahun 2023 sebesar Rp.419.939.389,- (Empat Ratus sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan pada tahun 2024 sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Sehingga total semua uang yang di kelola pada rekening tersangka VLS adalah sebesar Rp.578.127.389,-. (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Terhadap kas ini ada yang di lengkapi dengan Kwitansi pembayaran/ pembelian, ada yang hanya bukti Transfer tampa di dukung oleh kwitansi sah dan ada juga yang tidak ada bukti sama sekali. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batusangkar menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan Saudari VLS sebagai tersangka.
Kejari Juga menyampaikan bahwa kepada Tersangka di lakukan Penahanan Kota untuk 20 hari kedepan, mulai dari hari ini tanggal 06 April 2026 sampai 25 April 2026.
Penahanan Kota ini diberikan oleh Tim Penyidik Kejari Tanah Datar atas pertimbangan Kondisi Tersangka VLS yang sedang Menyusui bayi berusia 2,5 Bulan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batusangkar juga meyakini bahwa Saudari VLS tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang Bukti ditambah Saudari Tersangka VLS sangat koperatif dari awal Pemeriksaan sampai di jadikan sebagai Tersangka.
Ini murni atas azas kemanusiaan Saudari VLS tidak ditahan di Rutan, "ujar Kejari.
(Eig)
Terkait
Wednesday, 03/06/2026
Saturday, 16/05/2026
Thursday, 23/04/2026
Monday, 06/04/2026
Rabu, 17 Desember 2025IKLAN