Dibaca : 3379 kali
TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Ranperda, Senin (30/3/2026) di ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar.
Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM., didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari Dt. Nan Bapayuang Ameh, Kamrita dan Bupati Eka Putra serta jajaran Forkopimda, Walinagari Se Kabupaten Tanah Datar terlihat hadir dalam Sidang kali ini.
Adapun tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Pandangan umum diawali dari Fraksi PPP disampaikan Juru Bicara Zulhadi, dilanjutkan Fraksi Nasdem dengan juru bicara Noviandri, ST., Fraksi PKS Jamal Ismail, Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat Asrul Jusan, Fraksi PAN Iswandi Putra, Fraksi Gerindra Sulva Hutri, Fraksi Umat Golkar Drs. Masnefi dan Fraksi PKB disampaikan oleh Juru bicara Yonnarlis, S.Ag.
Dari penyampaian 8 (delapan) fraksi tersebut, ada beberapa sudut pandang dan pertanyaan serta saran terhadap 3 Ranperda tersebut yang di kemukakan.
*Kami melihat Kabupaten Tanah Datar memiliki potensi PAD yang sangat besar, namun belum tergarap secara maksimal, oleh karena itu disarankan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam mencari sumber PAD alternatif ke depan* sampai Zulhadi.
Ia juga menyampaikan usulan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, agar menyiapkan sarana pendukung, seperti area khusus merokok dan informasi yang memadai serta hal lainnya.
Hal yang sama disampaikan Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat melalui juru bicara Asrul Jusan, dimana disampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah positif dan strategis melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
*Ranperda ini melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dan bersih,* ujarnya.
Sementara untuk Ranperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Asrul Jusan mengatakan, hal itu merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efesien dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan.
*Kami menilai penataan kembali susunan perangkat daerah ini sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kinerja ASN, sehingga mampu menghadirkan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,* pangkasnya.
Ketua Sidang *Anton Yondra, SE.MM,* sebelum menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Bupati Eka Putra menyampaikan, sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu, 2 hari ke depan.
Kita akan lanjutkan rapat paripurna Rabu besok, 1 April 2026 di ruang ini dengan agenda Jawaban Bupati Tanah Datar terhadap Pandangan umum fraksi terhadap 3 Ranperda hari ini,” ujar Anton. (Eig)
Terkait
Wednesday, 03/06/2026
Saturday, 16/05/2026
Thursday, 23/04/2026
Monday, 06/04/2026
Rabu, 17 Desember 2025IKLAN