Kabupaten Bangka      Jakarta      Pertamina Hulu Rokan      IKLAN     Bengkalis      Hukum Dan Kriminal      Polri      TNI      Rokan Hulu      Siak     Tanah Datar      Padang Panjang      Sumatera Barat      Nasional      RIAU   
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Saturday, 18 Apr 2026, 21:03
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Saturday, 18 Apr 2026, 21:03      
Hukum Dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Bangka kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Minggu, 8 Maret 2026
Dibaca : 102 kali

Bangka - Sarpos - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka.

Seorang pria berinisial AD alias Andri (23) diamankan petugas saat berada di kawasan bekas kantor PDAM di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Jumat (6/3/2026) sore.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian", ujar AKP Era Anggraini.

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,06 gram, satu kotak rokok merek Climax warna oranye, satu unit handphone merek Vivo warna ungu dengan dua nomor IMEI, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Setelah dilakukan penyitaan, diduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(IB)

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com