Dibaca : 141 kali
Suara Riau Pos.Com - Hari Minggu Tanggal 15 Februari 2026. Di Cibubur Graha 110 JR. Jalan H. Sofyan No. 110 Kota Depok. Jawa Barat. Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWMOI) Mengadakan Pelatihan Jurnalistik Secara Gratis. ( Alias Tidak Di Punggut Biaya.)
Pelatihan Ini Di Buka Secara Resmi Oleh Ketua DPRD Kota Depok H.Ade Supriatna.S.T. M.A.P. Ia Mengatakan Semoga Pelatihan Jurnalistik Ini Bisa Melahirkan Wartawan - Wartawan. Yang Memahami Kaedah Kaedah Dan Etika Jurnalistik. Sehingga Dapat Di Andalkan Sebagai Alat Untuk Melakukan Kontrol Sosial yang Menyangkut Kebijakan Publik serta Hajat Hidup Orang Banyak. yang Di Syahkan Dan Di Legalkan Oleh Lembaga Pemerintahan .Legislatip, Eksekutif, dan Yudikatip.
Sementara Sambutan CEO/Ketua Umum PWMOI , DRS.KRH.HM.Yusuf Rizal.SH.SE.M.Si.Wartawan Senior Dan Aktivis Penggiat Anti Korupsi. Berpesan Jadilah Wartawan Sebagai Penyambung Lidah Rakyat dan Pemgawal Demokrasi. Tananlah Perbuatan Baik Kepada Setiap Orang. Pesanya Kepada Perserta Latihan Jurnalistik Dan Terkusus Kepada Sahabatnya Bambang Yang Sama Sama Berkarya Di Bidak Pers Sejak 20 Tahun Yang Lalu.
PWMOI Menghadirkan Nara Sumber. Romi Syahril.S.Sos.MM. M.I. Kom. Dengan Materi Dasar -Dasar Jurnalistik. Tehnik Penulisan Berita 5 W + 1 H + 1E ( Etika).
Nara Sumber Ke 2. Di Isi Oleh, Sri Widodo Soetardjowijono. Dengan Materi Media Sosial (Mensos) /Optimalisasi Konten Konten Berita Di Mensos. (FB/IG/Tik tok).
Nara Sumber Ke.3. Edward Enrico. MM.M.I.Kom. Dengan Materi. Teknik Foto Grafi Dan Vidio / Teknik Pengambilan Gambar Jurnalistik Via HP.
Sebelum Berhakirnya Acara Pelatihan Jurnalistuk Secara Gratis Dan Penyerahan Simbolis Serta Poto Bersama . Bpk Yusuf Rizal Ketua Umum PWMOI Mengatakan Pelatihan Ini Akan Di Laksanakan Secara Terus Menerus Selama Tahun 2026 ini. Dan Sempat Terlontor Dari Mulutnya Media Online Di Indonesia Ada 47.000. Akan Tetapi Sebagian Dari Jumlah Tersebut. Di Di Provinsi Dan Kabupaten Kota. Mereka Tidak Di Ikut Sertakan Oleh Pemerintah Setempat dengan Alasan Medianya Belum Terperifikasi. Sementara Secara Perseroan Terbatas (PT) Medianya Sudah Berbadan Hukum yang Syah Menurut Umdang Undang. Sementara Indonesia Adalah Negara Hukum . Perlu Di Tinjau Ulang Mengapa Undang Undang Dapat Di Kalahkan Oleh Sebuah Aturan. Sehingga Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten /Kota Sebagian Besar Tidak Memg - Ikutsertakan Media Mereka. Perlu Di Pertanyakan Apakah Produk Jurnalistik Media Yang Belum Terperivikasi Tidak Di Sebut Prodak Jurnalistik ?.
PWMOI Saat Ini Peduli Kepada Media Media Yang Belum Terperivikasi yang Tidak Di Ikut Sertakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten Kota . PWMOI Akan Mencoba Untuk Melindunggi Dan Mencarikan Jalan Keluarnya Agar Media Tersebut Juga Di Ikut Sertakan Bila Tergabung Di PWMOI Ucap CEO / Ketua Umum PWMOI.. (e231)
Terkait
Sabtu, 12 September 2026
Sabtu, 12 September 2026
Jum'at, 11 September 2026
Jum'at, 11 September 2026
Rabu, 17 Desember 2025
Kamis, 29 Januari 2026IKLAN