|
REDAKSI SUARA RIAU POS
Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersRedaksi Suara Riau Pos.com |
Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos
|
Pemimpin Umum / Direktur : YANSIMON
Pemimpin Perusahaan / Umum : Yansimon
Pemimpin Redaksi : Pulkani Zainur. SE ( Wartawan Utama).
Wakil Pemimpin Redaksi. : JONKENNEDI NASUTION (Wartawan Muda).
Penanggung Jawab : YANSIMON
Sekretaris : MUTIFA RINI
Bendahara : MUTIFA RINI
Dewan Penasehat Hukum : AKHIRZA,SH.MH & Drs. SUGINO. SH. ST. ALAM DIKORAMA, A.Md.,SH.
Dewan Penasehat Redaksi : ZULFAN EFENDI
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : EDMON TANTES
Redaktur Pelaksana : EFENDI BASRI
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : DEMON EKA SAPUTRA
Staff Redaksi : PUTRA CANDRA ASIEN.
Wartawan Daerah:
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com
BANK
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGPANJANG,
suarariaupos.com
Siswi SMP asal Padang YF (14) tahun, ditemukan terkubur di bagian belakang sebuah rumah ( dapur), yang sudah lama di tinggal oleh pemiliknya di Jorong Solok Nagari Singgalang Kab Tanah Datar pada Jumat 17 Maret 2023.
Pekanbaru
Pekanbaru, - Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang aktif saat ini. Tiga BUMD itu adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak, PT BPR Pekanbaru Madani (Bank Pekanbaru), dan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
Bengkalis
BENGKALIS - Suara Riau Pos Com.
Menjalani Bulan Ramadhan yang sudah berjalan 7 hari, Kecamatan Bathin Solapan yang tenggarai oleh Camat Muhammad Rusyd melaksanakan serangkaian Syafari Ramadhan 1444 H. 2023 M. Tim safari ramadhan Camat dan rombongan berkunjung ke setiap Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Siak
SIAK - suarariaupos.com | Menuju Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polres Siak Polda Riau terus berbenah dari segala aspek salah satu nya membentuk Pribadi personel yang beriman dan bertaqwa.
Sumatra Barat
Padang, ... -- Miko Kamal terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (IKA SMAN) 7 Padang periode 2023-2026 menggantikan Ketua sebelumnya Yuliardi Tebo pada Musyawarah Besar ke-3 ( Mubes) dan Reuni lintas angkatan yang diadakan di SMAN 7 Padang, Minggu ( 8/1).
Agam
Paninjauan
Senin 27 maret 2023 Tim Safari Ramadhan Sekolah MTsM Paninjauan Hadir Di Masjid Wustha Cicawan Nagari Paninjauan kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Propinsi Sumatera barat.
SAROLANGUN
Sarpos.com,Sarolangun, Melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarolangun Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 bertema Pemantapan Infrastruktur dan Ketahanan Ekonomi. Dibuka secara langsung oleh Pj Bupati S
Henrizal SPT, MM di ruang Pola kantor Bupati Sarolangun.
DKI Jakarta
JAKARTA - suarariaupos.com
Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil SH, MM, menghadiri Undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) dalam acara Persiapan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
OLAHRAGA
Minas - Team Sepakbola Pancasona Abadi Tualang Perawang ikut ambil bagian dalam gelaran pertandingan persahabatan mini soccer berkonsep Fourfeo Cup yang diikuti oleh Klub Sepakbola dari Duri, Payakumbuh, Perawang dan Minas yang sekaligus menjadi tuan rumah tempat di laksanakannya Fourfeo Cup, Minggu (12/03/2023)
Pendidikan
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 62 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (3/11/2021) di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
IKLAN