|
REDAKSI SUARA RIAU POS
Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersRedaksi Suara Riau Pos.com |
Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos
|
Pemimpin Umum / Direktur : Yansimon
Pemimpin Perusahaan /
Pemimpin Redaksi : Yansimon
Wakil Pemimpin Redaksi. : JonKennedi Nasution ( Wartawan Muda ).
Penanggung Jawab : Yansimon
Sekretaris : Mutifa Rini
Bendahara : Mutifa Rini
Dewan Penasehat Hukum : AKHIRZA,SH.MH & Drs. Sugino. SH. ST. Alam Dikorama, A.Md.,SH.
Dewan Penasehat Redaksi : Zulfan Effendi.
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : Edmon Tantes.
Redaktur Pelaksana : Effendi Basri
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : Demon Eka Saputra
Staff Redaksi : Putra Candra Asien, Fadlan .Yan Paunas
Wartawan Daerah:
DKI JAKARTA : (Korwil) Rahmad Hidayat (Kabiro ). JAKARTA BARAT : (Korwil). Taufik Hidayat (KABIRO). JAWA BARAT : Asep Yudha Laksana.SH.( Kaperwil). JAWA TIMUR : (Korwil) JAWA TENGAH : (Korwil), i ( Wartawan ). BEKASI : ,KOTA TEGAL : , Budi Sutarno ( Kabiro ). KABUPATEN TEGAL : ( Kabiro), Donald David ( Wartawan )Budi Sutarno ( Wartawan ). PEMALANG : Mukhamad Abadan (Kabiro), Donal David (Wartawan). KABUPATEN BREBES : Anjas Nurheri ( Wartawan ) .Budi Sutarno ( Wartawan ). (korwil) , KABUPATEN SERAGEN : Suyadi Hadi Prayitno (Kabiro) KABUPATEN PEKALONGAN : (Kabiro) KABUPATEN KUDUS : .DEMAK : ( (Kabiro) SEMARANG : . BANTEN : (Wakorwil) Suliastini (Kabiro). Provinsi Aceh :,Kabupaten Aceh Tengah : Rahmat Ramadhan (Kabiro), Kabupaten Bener Meriah : Rahmat Ramadhan, ( Kabiro ), (Propinsi Jambi : Mardinal (Kaperwil) Kabupaten Sarolangun : Mardinal (Kabiro) KABUPATEN GAYO LUES: Kabupaten BANGKA : Imam Kusni S.Ag (Korwil) PANGKAL PINANG : (Korwil) Kepulauan Riau : Syaiful (Kabiro) RIAU : Effendi Basri ( Staf Redaktur Pelaksana & Korwil ), Sutarno (wartawan) PEKANBARU : Effendi Basri ( Korwil ), Muryono ( Kabiro ),Wartawan). Ade Putra Yuliansyah (wartawan) PELELAWAN : Nurizal (Kabiro), (wartawan) . INDRAGIRI HILIR : Nurizal ( Kabiro ) S.Jamaliah (Wartawan). INDRAGIRI HULU : Nurizal ( Kabiro ), (Wartawan). KAMPAR : M. Jamil (Kabiro) Afrizal ( Wartawan) ,(wartawan) Kepulauan Meranti : Syaiful (Kabiro) BENGKALIS : Yurnita (Kabiro), Sutarno (Wartawan), Zulfan Effendi (Wartawan), Syaiful (Wartawan), Sarmon (Wartawan) Baso alifudin (wartawan),. Siska Anggraini (Wartawan). ROHIL : Zulfan Effendi (Kabiro/Lulus UKW MUDA) ROHUL : Harun Zein (Kabiro) ,Jhon kanedy ( Wartawan ). DUMAI : Sarmon (Kabiro), (Wartawan) (Wartawan) SIAK : (Kabiro) Doni Naldo (Wartawan) Sudadi (Wartawan) Sularno (Wartawan) Irmawadi (Wartawan) SUMATRA BARAT: Guslili Harti (Korwil) , Surya Ve( Wakorwil). PADANG : (Wartawan). PADANG PANJANG : Edmon Tantes( Staf Redaksi/kabiro) Solok : (Wartawan). DAMASRAYA : (Kabiro) PADANG PARIAMAN: PARIAMAN : (Kabiro) LIMAPULUH KOTA : PAYAKUMBUH : BUKITTINGGI : Januar Jamil (Kabiro). AGAM: Guslili Harti (Kabiro), Januar Jamil (Wartawan), PASAMAN BARAT : Ruswar Dedison/Dedi Rimba (Kabiro ), Arman ( Wartawan). KABUPATEN TANAH DATAR : (Kabiro). KALIMANTAN BARAT : Novi Sugiyartiningsih SH (Kabiro) KABUPATEN GOWA : (Kabiro) . PROVINSI PAPUA : ( Korwil). PAPUA BARAT :
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com
BANK
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .
HUKUM DAN KRIMINAL
Bengkalis, Senin 17 Januari 2022 Satres narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus TP. Narkoba jenis Sabu bruto 13,76 gram (tiga belas koma tujuh enam gram), di Jl. HR.Soebrantas Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Pekanbaru
PEKANBARU - suarariaupos.com | Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso melaksanakan tugas Bupati Kasmarni menghadiri acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin, 27 Juni 2022 di Balai Serindit Aula Gubernuran Pekanbaru.
Bengkalis
Bengkalis, Dalam rangka acara hari yaitu makanan durian di dusun londang desa Bantan tengah kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis, acara ini di selenggara kan oleh Dinas parawisata kabupaten Bengkalis yaitu pada hari Selasa 28/6/2022 di desa Bantan tengah,dusun londang sebelum acara di mulai terlebih dahulu pembacaan doa, dan di lanjut kan dengan sambutan ketua panitia yaitu kepala Dinas parawisata kabupaten Bengkalis Edi sakura,SPd.kepala dinas mengucap kan terima kasih kepada masyarakat desa Bantan tengah yang sudah membantu jalan nya kegiatan makanan durian ini, dan juga kepada Bupati kabupaten Bengkalis yang juga hadir, serta Forkompinda
Siak
Perawang, Suarariaupos.com | Merayakan ulang tahun KING FITNESHMS yang pertama bersama para members,dan Tamu undangan.Acara diadakan di cafe bilqis jalan M.Yamin Selasa 19.04.2022.
Sumatra Barat
PASAMAN-- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan menyalurkan 300 paket bantuan bagi korban gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Bantuan diterima langsung oleh Bupati H. Hamsuardi di Kantor Pemkab Pasaman Barat pada Senin (14/3/2022).
Agam
Agam, suarariaupos.com | Dalam rangka menyemarakan HUT Bhayangkara ke 76, Polres Agam menggelar berbagai kegiatan,mulai dari kegiatan bhakti sosial ,Olah Raga,serta berbagai kegiatan lain nya. Kali ini melalui Satuan Lalu Lintas Polres Agam menggelar lomba mewarnai tingkat anak TK utusan dari Enam Kecamatan, di Wilayah hukum Polres Agam,Senin (27/6).
SAROLANGUN
Sarolangun, Pembangunan dalam sektor apapun harus berimbang dengan pembangunan manusia atau individu masyarakat. Selain penguatan sisi ekonomi, Pemerintah juga perlu mengutamakan pembangunan penguatan nilai - nilai kemanausiaan dalam diri masyarakat.
DKI Jakarta
JAKARTA - suarariaupos.com | Kali ini, penghargaan yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Realisasi Pendapatan Daerah tertinggi kedua se-Indonesia.
OLAHRAGA
Medan, suarariaupos.com | Kejuaraan bulutangkis Hiqua Wijaya Open yang dilaksanakan di Medan Sumatera Utara telah berakhir pada hari Sabtu 19 Desember 2020.
Pendidikan
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 62 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (3/11/2021) di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
IKLAN