|
REDAKSI SUARA RIAU POS
Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersRedaksi Suara Riau Pos.com |
Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos
|
Pemimpin Umum / Direktur : YANSIMON
Pemimpin Perusahaan / Umum : Yansimon
Pemimpin Redaksi : Pulkani Zainur. SE ( Wartawan Utama).
Wakil Pemimpin Redaksi. : JONKENNEDI NASUTION (Wartawan Muda).
Penanggung Jawab : YANSIMON
Sekretaris : MUTIFA RINI
Bendahara : MUTIFA RINI
Dewan Penasehat Hukum : AKHIRZA,SH.MH & Drs. SUGINO. SH. ST. ALAM DIKORAMA, A.Md.,SH.
Dewan Penasehat Redaksi : ZULFAN EFENDI
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : EDMON TANTES
Redaktur Pelaksana : EFENDI BASRI
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : DEMON EKA SAPUTRA
Staff Redaksi : PUTRA CANDRA ASIEN.
Wartawan Daerah:
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com
BANK
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .
HUKUM DAN KRIMINAL
Kuantan Singingi | suarariaupos.com - Upaya tindak lanjut pemberitaan media online mengenai adanya aktifitas penampungan hasil PETI Bakar Emas diduga Ilegal, Praktik Penampungan Pembakaran Emas Diduga Ilegal Terbesar di Kuansing Tak Terjamah APH, telah ditindaklanjuti oleh Personil Polsek Kuantan Benai, Rabu (24/05/2023) pukul 17.00 WIB.
Pekanbaru
PEKANBARU, - Tim Asistensi kebakaran lahan dan hutan 2023 (Karhutla) Polda Riau melaksankan kunjungan serta melakukan pengecekan peralatan penanganan Karhutla Polsek Payung Sekaki Jalan Payung Sekaki Kel.Labuhbaru Barat Kec.Payung Sekaki kota Pekanbaru Polresta Pekanbaru, Rabu 31/05/2023.
Bengkalis
BENGKALIS, SUARA RIAU POS COM - Bertempat di Gedung Dang Merdu, Senin 5 Juni 2023, Bupati Bengkalis Kasmarni mengambil sumpah dan melantik 94 Kepala Sekolah (Kepsek) sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan menjadi PNS serta pengambilan sumpah/janji PNS formasi 2021 di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Siak
SIAK,sabak auh suara riau pos. Com- Perguruan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Cabang Siak menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di SDN 10 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Minggu (4/6/2023) pagi.
Sumatra Barat
PADANG - Mengingat banyaknya pemberitaan adanya tindakan pendzaliman serta pelecehan terhadap wartawan akhir-akhir ini. Maka sudah selayaknya insan pers merapatkan barisan dan menggalang kekuatan untuk melawan ketidakadilan tersebut. Himbauan ini disampaikan oleh Ismail Novendra, sesepuhnya para awak media di Sumatera Barat (Sumbar) pada, Sabtu (6/5/2023).
Agam
Nagari Paninjauan - Kecamatan Tanjung Raya - Wali Nagari Paninjauan Tomi Candra Putra Berserta Tim safari Ramadan nagari paninjauan, Perangkat Bamus,KAN dan masarakat Nagari Paninjauan Hadir Di Mesjid Raya Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Selasa (4/4/23) .
SAROLANGUN
sarpos.com,Sarolangun, Pasca sidak Pj Bupati beserta jajaran pemerintah daerah kabupaten Sarolangun. Dalam meninjau kondisi gedung pasar bawah dilokasi ancol Sarolangun kondisi terkini gedung sangat menkuatirkan. Karena gedung dalam porak poranda. Menurut informasi dari masyarakat pedagang, gedung pasar bawah kerab disalahgunakan karena telah menjadi tempat tidak senonoh, alias tempat mesum dan juga tempat penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba.
DKI Jakarta
Jakarta— Bupati Rokan Hulu H. Sukiman melakukan penandatanganan kerja sama terkait dengan tanda tangan elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di Aula Badan Siber dan Sandi Negara.
OLAHRAGA
Jakarta,Sarpos - Pengurus Askab PSSI Kabupaten Bangka melakukan Kunjungan Kerja Ke PSSI pusat,Kemarin.Sekretaris Askab kabupaten Bangka Fikri Dirhamsyah S.AP. seizin ketua PSSI Askab Bangka Rozali SE kepada media ini membenarkan adanya kunjungan pengurus PSSI Askab Bangka ke PSSI Pusat sesuai dengan arahan, petunjuk dan perintah pembina PSSI Askab Bangka Bupati Bangka Mulkan SH.MH.
Pertamina Hulu Rokan (PHR)
DUMAI– PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalih statuskan lahan eks Sanggar Karyawan dari Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas menjadi status BMN. Selanjutnya, Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN tersebut telah disetujui untuk digunakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
IKLAN