|
REDAKSI SUARA RIAU POS
Redaksi Suara Riau Pos.com Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos. Pertama kali online pada 22 Februari 2016 AKTA NOTARIS ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN "PT. Suara Riau Pos" Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersRedaksi Suara Riau Pos.com |
Situs Berita www.Suara Riau Pos.com dikelola PT. Suara Riau Pos
|
Pemimpin Umum / Direktur : Yansimon
Pemimpin Perusahaan /
Pemimpin Redaksi : Yansimon
Wakil Pemimpin Redaksi. :
Penanggung Jawab : Yansimon
Sekretaris : Mutifa Rini
Bendahara : Mutifa Rini
Dewan Penasehat Hukum : AKHIRZA,SH.MH & Drs. Sugino. SH. ST.
Dewan Penasehat Redaksi : Zulfan Effendi.
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : Edmon Tantes.
Redaktur Pelaksana :
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : Demon Eka Saputra
Staff Redaksi : Putra Candra Asien, Fadlan .Yan Paunas
Wartawan Daerah:
DKI JAKARTA : (Korwil) Rahmad Hidayat (Kabiro ). JAKARTA BARAT : (Korwil). Taufik Hidayat (KABIRO). JAWA BARAT : Asep Yudha Laksana.SH.( Kaperwil). JAWA TIMUR : (Korwil) JAWA TENGAH : (Korwil), i ( Wartawan ). BEKASI : ,KOTA TEGAL : , Budi Sutarno ( Kabiro ).KABUPATEN TEGAL : ( Kabiro), Donald David ( Wartawan )Budi Sutarno ( Wartawan ).PEMALANG : Mukhamad Abadan (Kabiro), Donal David (Wartawan). KABUPATEN BREBES : Anjas Nurheri ( Wartawan ) .Budi Sutarno ( Wartawan ). (korwil) , KABUPATEN SERAGEN : Suyadi Hadi Prayitno (Kabiro) KABUPATEN PEKALONGAN : (Kabiro) KABUPATEN KUDUS : .DEMAK : ( (Kabiro) SEMARANG : . BANTEN : (Wakorwil) Suliastini (Kabiro). Propinsi Jambi : Mardinal (Kaperwil) Kabupaten Sarolangun : Mardinal (Kabiro) KABUPATEN GAYO LUES: Kabupaten BANGKA : Imam Kusni S.Ag (Korwil) PANGKAL PINANG : (Korwil) RIAU : Sutarno (wartawan) PEKANBARU : Romi Iki Suheri (Wartawan). Ade Putra Yuliansyah (wartawan) PELELAWAN : Nurizal (Kabiro), (wartawan) .INDRAGIRI HILIR : Nurizal ( Kabiro ). INDRAGIRI HULU : Nurizal ( Kabiro ). KAMPAR : M. Jamil (Kabiro) Afrizal ( Wartawan) Dasrel (wartawan) Kepulauan Meranti : Syaiful (Kabiro) BENGKALIS : Yurnita (Kabiro), Sutarno (Wartawan), Zulfan Effendi (Wartawan), Syaiful (Wartawan), Sarmon (Wartawan) Baso alifudin (wartawan), Yulhendra (Wartawan). (Wartawan). ROHIL : Zulfan Effendi (Kabiro) ROHUL : Harun Zein (Kabiro) DUMAI : Sarmon (Kabiro), (Wartawan) (Wartawan) SIAK : (Kabiro) Doni Naldo (Wartawan) Sudadi (Wartawan) Sularno (Wartawan) Irmawadi (Wartawan) SUMATRA BARAT: Guslili Harti (Korwil) ,SURYA VE.( Wakorwil).PADANG : (Wartawan). PADANG PANJANG : Yanpaunas ( Staf Redaksi/kabiro) Solok : (Wartawan). DAMASRAYA : (Kabiro) PADANG PARIAMAN: PARIAMAN : (Kabiro) LIMAPULUH KOTA : PAYAKUMBUH : BUKITTINGGI : Januar Jamil (Kabiro). AGAM: Guslili Harti (Kabiro), Januar Jamil (Wartawan), PASAMAN BARAT : Ruswar Dedison/Dedi Rimba (Kabiro ), Arman ( Wartawan). KABUPATEN TANAH DATAR : (Kabiro). KALIMANTAN BARAT : Syaifullah ( Kaperwil ). Novi Sugiyartiningsih SH (Kabiro) KABUPATEN GOWA : (Kabiro) . PROVINSI PAPUA : ( Korwil). PAPUA BARAT :
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 Email : suarariaupos@yahoo.com
Bank
BCA Norek : 8215070812 A/N YANSIMON
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT SUARA RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
"Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya".
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE WWW.SUARARIAUPOS.COM.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMSEL - suarariaupos.com.
Masih ingat pengeroyokan yang dialami Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Deni Irawan saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya beberapa waktu lalu di Tahun 2020?.
Pekanbaru
PEKANBARU – suarariaupos.com | Dalam rangka koordinasi optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri rapat koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap progres program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Riau.
Bengkalis
Bengkalis, Suara Riau Pos Com.
Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk mewaspadai Kebakaran Hutan dan Lahan mengingat Riau saat ini sudah memasuki musim kemarau, Sabtu (06/03/2021).
Siak
SIAK HULU, suarariaupos.com | Tim Patroli Polsek Siak Hulu Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku judi, kali ini 3 orang pemain judi jenis pas dengan menggunakan batu domino diamankan dari Perumahan Family Berkah Desa Baru, pada Minggu malam (29/11) sekira pukul 21.30 wib.
Sumatra Barat
Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi Golkar, Lazuardi Erman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Agam, Senin (18/5).
Kunker tersebut dalam rangka memberikan bantuan APD kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam.
Agam
Agam sarpos
Berhasil mengukir prestasi sebagai juara Dua pada lomba Kelompok Dasawisma Berprestasi,di Tingkat Propinsi Sumbar, Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, mengucapkan selamat kepada Kelompok Dasawisma Sahati Guguak Randah Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto ,Kabupaten Agam.
Jambi
Suarariaupos.com, Sarolangun | Lantaran Banyak tiang listrik yang berada dititik lokasi, pembangunan Kontruksi jembatan sebagai penghubung antar kota antar provinsi (lintas sumatera) menjadi terhambat. Dalam hal itu, peran pemerintah daerah dituntut ikut andil dalam mencari solusi antara pihak pelaksana dan PLN. Sehingga pembangunan Kontruksi jembatan penghubung antar kota antar provinsi bisa cepat terlaksana.
DKI Jakarta
Suarariaupos.com. | Jakarta - Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, yang digelar pada Selasa (9/2/2021) yang dihadiri Presiden RI Ir.Joko Widodo secara virtual lansung dari Istana Presiden serta Seluruh peserta HPN 2021 baik di Candi Bentar Ancol DKI Jakarta, juga dari venue/lokasi HPN 2021 di 37 lokasi semua propinsi, dan peserta HPN di seluruh Indonesia, serta para Duta Besar negara-negara sahabat dan pejabat pemerintah yang terhubung melalui video conference.
OLAHRAGA
Medan, suarariaupos.com | Kejuaraan bulutangkis Hiqua Wijaya Open yang dilaksanakan di Medan Sumatera Utara telah berakhir pada hari Sabtu 19 Desember 2020.
Pendidikan
Pekanbaru, suarariaupos.com | Bupati Kepulauan Meranti Menjadi Nara Sumber FGD Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam rangia Penyusunan Kurikulum, Program Studi SI Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, dalam kegiatan itu Bupati Irwan saran lebih mengedepankan Knowledge, Skill dan Atitude Kunci Ciptakan Lulusan Berkompetensi bertempat di Hotel Grand Suka, Jumat (2/9/2020).
IKLAN