Jambi | suarariaupos.com - 24 Juni 2019. Polda Jambi Dihadiri Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Menkumham, OJK, Pengadilam Negeri sebagai nara sumber, dan LSM dan bersama pihak leasing finance Provinsi Jambi mengadakan saresehan dan dialog membahas jaminan pidusia.
Terkait resahnya para konsumen terhadap tindakan leasing bekerjasama dengan debt kolektor dalam mengatasi kredit macet. Maka pembahasan ini mencari solusi untuk menjamin kenyamanan bagi konsumen yang terlambat maupun menunggak.
Berbagai pertanyaan dilontarkan kepada beberapa pihak terkait undang undang fidusia, tindakan tindakan yang terkadang anarkis sampai perampasan atau eksekusi dilapangan tanpa welas asih .
Maka pihak Polda dan jajaran terkait fidusia, maka pembahasan terkait perjanjian kredit yang macet dituangkan kejaminan fidusia yang termasuk perdata dan bila meleset cacat perjanjian maka bisa dieksekusi, melalui pengadilan dan bisa juga eksekusi langsung sesuai perjanjian dalam fidusia. Sesuai pasal 15 ayat 1 fidusia mempunyai kekuatan eksekutor yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Maka kerjasama dan kesadaran atas perjanjian kreditur dan debitur mesti kesepakatan diutamakan, agar perjanjian tersebut berjalan dengan baik.
Berbagai tindakan oleh debt colector tidak dibenarkan karna ada instansi yang mengurus pada kreditur yang macet. Terkait debt colector tidak ada hanya OJK membenarkan atas Jasa Penagihan, proses penagihan bisa pada proses eksekusi agunan secara profesional dan terferivikasi. Peraturan kepada perusahaan finance harus mencantumkan sulu bunga dan melakukan mitigasi resiko pembiayaan, keterangan atas pengumuman atas perjanjian kontrak, agar masyarakat bisa memahami Isi kontrak. Sesuai POJK 35 /2018 terkait Fidusia. Serta pengalihan hak agun atau digadaikan harus diketahui pihak pembiayaan . Bila tidak diketahui dikenakan pasal 372 KUHP pasal 36 UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, bagi pembeli barang yg masih me jadi jaminan akan dikenalan pasal 480 sebagai penadah. Eksekusi barang agunan tidak boleh ditarik tetapi diharuskan melakukan tindakan untuk pelunasan.(DC jambi)
Terkait
IKLAN