Dumai, SuaraRiauPos.Com --
Saat ini untuk mengurus administrasi di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Gratis tanpa di pungut biaya, ada beberapa kepengurusan yang di layani oleh Disdukcapil seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Kematian, Kartu Perkawinan bagi masyarakat non muslim, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat PWNI dan Kartu Penduduk bagi yang berumur 17 Tahun.
Kepala Dinas Kependuduk Catatan Sipil Kota Dumai, Suardi, S,sy saat di wawancarai oleh media ini di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018) mengatakan, saat ini di kantor kami ini ada kepengurusan administrasi yang di butuhkan oleh masyarakat, seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Kematian, Kartu Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat PWNI dan Kartu KTP bagi umurnnya 17 Tahun, ujar Suardi kepada media ini.
Selain itu kita harus melaksanakan program dari Kementrian Dalam Negeri dengan Dirjen Kependudukan dengan Program GISA (Gerakan Indonesian Sadar Administrasi) dan selain itu orang yang sudah memimpin di Disdukcapil Kota Dumai kurang lebih 4 Tahun itu menghimbau kepada masyarakat, untuk mengurus administrasi di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil semua "gratis" tidak di pungut biaya, jangan melalui calo dan uruslah sendiri, ini sudah sesuai dengan permendagri dan Dirjen Kependudukan, papar orang yang pernah memegang jabatan sebagai Kepala Pelayanan Pasar di Kota Dumai itu dan dalam hal ini Kantor Disdukcapil Kota Dumai sudah pernah mendapatkan penghargaan dari Kementrian, tutupnya dalam wawancara itu. (Sarmon).
Terkait
IKLAN