Rokan Hilir | suarariaupos.com - Akibat melakukan pengancaman dengan kekerasan, terhadap istrinya Fi (41) Kn alias Cik An (47) warga Jalan Ahmad Yani, RT 01 RW 01 Kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil, ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang terangkum awak media di Mapolres Rokan Hilir, apa yang dilakukan Kn alias Cik An itu yakni terhadap Fi (41) istrinya warga Sungai Rangau, Kecamatan Rantau kopar, Kabupaten Rohil. Tidak lain merupakan istri yang telah lebih kurang 3 tahun pisah ranjang dengan An.
Ironisnya, korban Fi tidak mau lagi dengan An. Hal itu disebabkan, bahwa An sering menelantarkan ia dan anak semata wayangnya. Hanya saja, An belum mau menjatuhkan cerai kepada Fi.
Salah seirang Saudara kandung Fi mengatakan kepada awak media antara lain menguraikan "An ipar saya , dia itu orangnya preman dan suka kumpul-kumpul dengan preman lainnya. Selain itu, ia juga kurang peduli terhadap istri dan anaknya, Dan dalam hal ini saya sebagai saksi atas perkara ini ." Ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi, lintas telp genggam Selasa (16/10) membenarkan tentang ditangkapnya Kn alias Cik An tersebut. Dijelaskan Sigit, selain mengamankan tersangka, personil Polsek Rantau Kopar bersama personil Sat Reskrim Polres Rohil juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bilah pisau sangkur milik tersangka.
Kronologis kejadiannya, Kapolres Rokan Hilir menerangka" bahwa pada Jum'at (12/10/2018) sekira jam 09.00 Wib. Tepatnya di rumah korban di Jalan Pasar Baru, RT 01, RW 01, korban sedang duduk didepan rumah dengan adiknya. Lalu mereka melihat tersangka mondar mandir didepan rumah.
Tidak tau karena apa, tiba-tiba tersangka singgah dan membuka jok motor nya. Lalu mengambil senjata tajam jenis pisau sangkur dan berlari menuju korban sambil mengacungkan senjata itu ke arah korban sambil mengatakan "Aku Bunuh Kau". Melihat hal itu membuat korban terkejut dan lansung lari menuju ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan atas ancaman tersebut.
Karena mendengar keributan orang tua korban keluar dan berteriak meminta tolong, sehingga adik-adik korban keluar dari dalam kamar untuk melihat apa yang terjadi. Selanjutnya, bukan takut malah tersangka mengacungkan pisau sangkur kepada adik korban sambil mengatakan "Akan Aku Bakar Rumah Kalian". Lalu, warga yang melihat kejadian tersebut datang melerai tersangka dan menyuruh tersangka untuk pergi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Kopar, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Sigit.
Ditambahkan Kapolres Rokan Hilir "Bahwa menindak lanjuti laporan tersebut, pada Jumat (12/10/2018) sekira jam 11.00 Wib, diketahui bahwa terlapor saat itu sedang berada di Jalan Lintas Sekapas KM 24, Kelurahan Rantau Kopar. "Selanjutnya, tersangka berikut Barang Bukti (BB) telah diamankan di Posek Rantau Kopar, dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Rokan Hilir lalu menutup pembicaraan....(RH1)
Terkait
IKLAN