Pasbar (Sumbar), suarariaupos.com - Jajaran Kepolisian Pasaman Barat menetapkan empat pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang pelajar NS (18) yang terjadi di Kenagarian Batahan, Kec. Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut antara lain IR (46), AW (35), AN (33), ketiga nya merupakan warga Ranah Batahan yang bekerja sebagai Petani, sementara EF (35) masih Buron.
Akibat perbuatan nya tersangka didakwa melawan UU NO 35 TH 2014 ttg perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
"Memang benar pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekira pukul 21.00 Wib diduga telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan dan perbuatan cabul serta Pemerasan yg di dilakukan oleh 4 orang laki-laki terhadap pelapor korban NS di kebun sawit Jorong Taming Batahan, Nag. Batahan, Kec. Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat", ujar Kapolsek Ranah Batahan IPTU KELING DAPIT, SH.
Kapolsek menjelaskan dimana kejadian berawal pada saat pelapor pergi bersama pacarnya MB jalan-jalan dengan sepeda motor ke Jorong Taming Batahan. Sesampainya di Jorong Taming Batahan pacar pelapor buang air kecil ditepi jalan raya yang ada tanaman sawitnya, karena takut sendirian menunggu, pelapor mengikuti pacarnya yang buang air kecil.
Selesai buang air kecil pelapor hendak pergi namun didekat sepeda motornya sudah ada 4 orang laki-laki yg menungguinya, ke empat laki-laki tersebut menuduh pelapor telah berbuat zina dan harus didenda 5 juta rupiah, karena tidak ada uang pelapor menyerahkan satu unit Hp merk siomi dan uang 100 ribu kepada ke empat laki-laki tersebut.
Selanjutnya ke empat laki-laki tersebut menyuruh pelapor bersetubuh dengan pacarnya yang disaksikan oleh mereka, setelah itu pelapor juga disuruh melayani ke empat laki-laki tersebut untuk bersetubuh dengannya secara bergantian. Korban berusaha menolaknya namun tetap dipaksa dan diancam agar bisa melayani nafsu bejad pelaku, korban minta ampun agar tidak disetubuhi oleh pelaku karna sudah kesakitan.
Bahkan korban sempat menutupi kemaluannya dengan baju yg dipakai agar pelaku tidak melanjutkan aksinya lagi, namun pelaku memaksa korban melayani nafsu bejadnya dengan mulut Korban.
Hal tersebut juga dilakukan oleh pelaku kedua dan pelaku ketiga sedangkan pelaku yg ke empat tidak sempat melakukan aksinya karena sebelumya pacar korban semoat melarikan diri dan meminta bantuan masyarakat terdekat.
"Atas kejadian tersebut pelapor korban merasa tidak senang dan trauma selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranah Batahan pada hari senin tanggal 20 januari 2020", terang Kapolsek.
"Setelah menerima laporan, kita bahas permasalahan tersebut, kita lakukan interogasi terhadap saksi saksi dan korban yang kita lanjutkan dengan penyelidikan di TKP", tambah Kapolsek.
"Atas kerja keras yang dilakukan Team, hanya selang waktu 12 jam kita berhasil membekuk 3 orang tersangka, sedangkan 1 orang lagi masih dalam pencarian Team, namun identitasnya sudah kita Kantongi", tutup Kapolsek.
(DEDI)
Terkait
IKLAN