Entertainment     INTERNATIONAL     OLAHRAGA     HUKUM DAN KRIMINAL     POLITIK     PARIWISATA     IKLAN     Rokan Hilir     Kepulauan Bangka Belitung     Kabupaten Bangka     Pertamina Hulu Rokan (PHR)     Bengkalis     Sumatra Barat     Siak     Pekanbaru     Bukittinggi     Agam     DKI Jakarta     Propinsi Kalimantan Barat     Kepulauan Meranti     Dumai     SAROLANGUN      Sumatera Selatan      Kampar     Pasaman Barat     Indragiri Hilir     Indragiri Hulu     Rokan Hulu     Lima Puluh Koto     Padang Pariaman     Pasaman Timur     Pesisir Selatan     Padang     Payakumbuh     TANAH DATAR      DPRD TANAH DATAR      Jakarta Utara     Jakarta Barat     Jakarta Timur     TNI      Sumatra Utara     Jakarta Selatan     PELELAWAN      POLRI     DPRD Kabupaten Bengkalis      NAGARI PANINJAUAN      Padang Panjang      pariwara Padang Panjang      Nasional     Kepulauan Riau  
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Thursday, 28 Mar 2024, 19:05
KORAN ONLINE
PT. SUARA RIAU POS
JL. Imam Bonjol. RT 3 RW 2 Kec. Mandau. Kab. Bengkalis Riau
Telp: 0812 - 6176 - 5827 Email: suarariaupos@yahoo.com
Thursday, 28 Mar 2024, 19:05      
Pasaman Barat

Polsek Ranah Batahan Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 21 Januari 2020
Dibaca : 369 kali

Pasbar (Sumbar), suarariaupos.com - Jajaran Kepolisian Pasaman Barat menetapkan empat pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang pelajar NS (18) yang terjadi di Kenagarian Batahan, Kec. Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut antara lain IR (46), AW (35), AN (33), ketiga nya merupakan warga Ranah Batahan yang bekerja sebagai Petani, sementara EF (35) masih Buron.

Akibat perbuatan nya tersangka didakwa melawan UU NO 35 TH 2014 ttg perubahan atas UU  no. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.

"Memang benar pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekira pukul 21.00 Wib diduga telah terjadi tindak pidana  Pemerkosaan dan perbuatan cabul serta Pemerasan  yg di dilakukan oleh 4 orang laki-laki terhadap pelapor korban NS di kebun sawit Jorong Taming Batahan, Nag. Batahan, Kec. Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat", ujar Kapolsek Ranah Batahan IPTU KELING DAPIT, SH.

Kapolsek menjelaskan dimana kejadian berawal pada saat pelapor pergi bersama pacarnya MB jalan-jalan dengan sepeda motor ke Jorong Taming Batahan. Sesampainya di Jorong Taming Batahan pacar pelapor buang air kecil ditepi jalan raya yang ada tanaman sawitnya, karena takut sendirian menunggu, pelapor mengikuti pacarnya yang buang air kecil.

Selesai buang air kecil pelapor hendak pergi namun didekat sepeda motornya sudah ada 4 orang laki-laki yg menungguinya, ke empat laki-laki tersebut menuduh pelapor telah berbuat zina dan harus didenda 5 juta rupiah, karena tidak ada uang pelapor menyerahkan satu unit Hp merk siomi dan uang 100 ribu kepada ke empat laki-laki tersebut.

Selanjutnya ke empat laki-laki tersebut menyuruh pelapor bersetubuh dengan pacarnya yang disaksikan oleh mereka, setelah itu pelapor juga disuruh melayani ke empat laki-laki tersebut untuk bersetubuh dengannya secara bergantian. Korban berusaha  menolaknya namun tetap  dipaksa dan diancam agar bisa melayani nafsu bejad pelaku, korban minta ampun agar tidak disetubuhi oleh pelaku karna sudah kesakitan.

Bahkan korban sempat menutupi kemaluannya dengan baju yg dipakai agar pelaku tidak melanjutkan aksinya lagi, namun pelaku memaksa korban melayani nafsu bejadnya dengan mulut Korban.

Hal tersebut juga dilakukan oleh pelaku kedua dan pelaku ketiga sedangkan pelaku yg ke empat tidak sempat melakukan aksinya karena sebelumya pacar korban semoat melarikan diri dan meminta bantuan masyarakat terdekat.

"Atas kejadian tersebut pelapor korban merasa tidak senang dan trauma selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranah Batahan  pada hari senin tanggal 20 januari 2020", terang Kapolsek.

"Setelah menerima laporan, kita bahas permasalahan tersebut, kita lakukan interogasi  terhadap saksi saksi dan korban yang kita lanjutkan dengan penyelidikan di TKP", tambah Kapolsek.

"Atas kerja keras yang dilakukan Team, hanya selang waktu 12 jam kita berhasil membekuk 3 orang tersangka, sedangkan 1 orang lagi masih dalam pencarian Team, namun identitasnya sudah kita Kantongi", tutup Kapolsek.

(DEDI)

Terkait

IKLAN

ADDRESS
Jl. Sudirman Gang. Imam Bonjol . rt 3 rw 2 Kec : Mandau.
Kab. Bengkalis Riau Bengkalis, Riau, Indonesia

Yansimon
0812 - 6176 - 5827
www.suarariaupos.com
suarariaupos@yahoo.com